MEKANISME PEMBATALAN PERJANJIAN PRA NIKAH

MEKANISME PEMBATALAN PERJANJIAN PRA NIKAH – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Pembahasan ini berhubungan dengan pembahasan artikel sebelumnya. Artikel sebelumnya kami membahas mengenai apakah perjanjian pra nikah tersebut bisa dibatalkan. Dan di dalam artikel sebelumnya kami sudah menjawab dan menjabarkan bahwa terkait perjanjian pranikah tersebut bisa dibatalkan, dirubah, bahkan boleh dicabut. Adapun yang menjadi dasar hukum pembatalan, perubahan dan pencabutan tersebut terdapat di dalam Pasal 29 ayat (4) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Putusan MK Nomor: 69/PUU-XIII/2015.

MEKANISME PEMBATALAN PERJANJIAN PRA NIKAH
MEKANISME PEMBATALAN PERJANJIAN PRA NIKAH

Undang-undang Perkawinan Pasal 29 ayat (4) menerangkan bahwa ” Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat di rubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak ketiga”. Dan selanjutnya Putusan MK Nomor: 69/PUU-XIII/2015 juga menerangkan bahwa “Perjanjian kawin tidak hanya dapat di rubah tetapi juga dapat dicabut oleh pasangan suami istri berdasarkan keseppakatan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga”.

Bahwa terkait apa yang diatur dalam Pasal 29 ayat 4 UU Tentang Perkawinan dan begitu juga dengan Putusan Mahkamah Konstitusi di atas dapat kita simpulkan bahwa Perjanjian Pra Nikah tersebut dapat di rubah, dicabut, dan dibatalkan dengan syarat kedua belah pihak yaitu pasangan suami istri yang melakukan perjanjian tersebut sepakat, dan terkait tindakan tersebut tidak memberikan atau mendatangkan kerugian bagi pihak ketiga atau pihak lainnya. Lalu bagaimana cara membatalkannya?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami mencoba menjelaskannya melalui artikel ini dengan judul MEKANISME PEMBATALAN PERJANJIAN PRA NIKAH, sebagai berikut:

  1. Pembatalan Perjanjian Pra Nikah dapat dilakukan di Hadapan Notaris. Di sini Pasangan suami istri yang sepakat untuk membatalkannya dapat membuat Akta Pembatalan di kantor atau dihadapan Notaris.
  2. Pembatalan Perjanjian Pra Nikah dapat di lakukan di Pengadilan, yang mana pasangan suami istri yang telah sepakat untuk melakukan pembatalan perjanjian pra nikah mengajukan Permohonan pembatalan perjanjian pra nikah ke Pengadilan.

Dari penjelasan di atas terdapat 2 mekanisme pembatalan perjanjian pra nikah, yang mana dari keduanya dapat dilakukan di hadapan Notaris dan juga dapat mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan.

Demikianlah penjelasan artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama kepada para pembaca. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi terkait perjanjian pra nikah, pembutan perjanjian pra nikah atau pembatalannya atau permasalahan lainnya seperti perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, warisan, wanprestasi, hutang piutang, perbuatan melawan hukum, penipuan dan penggelapan. Maka Bapak/ Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *