APAKAH PERJANJIAN PRA NIKAH DAPAT DIBATALKAN – Bahwa terkait pembahasan perjanjian Pra nikah sebetulnya sudah pernah kami bahas. Namun, pembahasan sebelumnya hanya seputar apa itu perjanjian pra nikah, bagaimana cara membuat perjanjian pra nikah, dan apa keuntungan dan kerugian perjanjian pra nikah dalam perkawinan. Maka untuk itu kami tidak akan menyinggung atau membahas lagi sebagaimana judul-judul tersebut. Dalam artikel ini kami hanya fokus kepada pertanyaan dari salah satu pembaca yang menanyakan APAKAH PERJANJIAN PRA NIKAH DAPAT DIBATALKAN.

Sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, tentu lahirnya atau munculnya perjanjian pra nikah itu sendiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam hal ini kedua belah pihak yang hendak melangsungkan pernikahan secara hukum, mereka terlebih dahulu membuat perjanjian atau mengadakan kontrak untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta benda yang mereka miliki. Bahwa aturan mengenai perjanjian Pra Nikah ini dapat kita lihat dalam Pasal 139 KUHPerdata yang menerangkan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan Undang-undang mengenai harta bersama, asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut.
Bahwa secara hukum bagi pasangan yang hendak menikah dapat atau diperbolehkan untuk melakukan perjanjian pra nikah. Pertanyaannya adalah setelah pasangan tersebut sepakat untuk membuat perjanjian pra nikah, dan perjanjian pra nikah tersebut sudah berlaku beberapa tahun pernikahan. Kemudian para pihak yang melakukan perjanjian pra nikah tersebut hendak membatalkannya. Apakah perjanjian pra nikah tersebut dapat diakhir atau dibatalkan?
Menjawab pertanyaan tersebut terkait pembatalan, dan perubahan, bahkan pencabutan perjanjian Pra Nikah boleh-boleh saja dilakukan, dengan catatan kedua belah pihak sepakat untuk melakukannya dan perbuatan tersebut juga tidak merugikan pihak ketiga atau pihak lain. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menerangkan bahwa ” Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk berubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga”.
Dan selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015 menerangkan bahwa “Perjanjian Kawin tidak hanya dapat diubah tetapi juga dapat dicabut oleh pasangan suami istri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga”.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa perjanjian Pra Nikah dapat di rubah, bahkan dapat di cabut kembali setelah terjadinya perkawinan dengan catatan kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk melakukan itu dan dari perubahan dan pencabutan tersebut juga tidak merugikan pihak ke tiga atau pihak lainnya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama , terutama bagi para pembaca. Dan jika ada pihak yang membutuhkan silahkan untuk di share dengan seluas-luasnya. Jika butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum terkait permasalahan perdata rumah tangga, mulai dari perjanjian pra nikah, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, waris, utang piutang, wanprestasi, penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, penggelapan dalam jabatan, permasalahan perusahaan, dan lain-lainnya, maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau Bapak/ibu bisa konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545.