TAHAP-TAHAP PERSIDANGAN PERCERAIAN JIKA PENGGUGAT DAN TERGUGAT HADIR – Pembahasan yang cukup menarik dan penting untuk kita bahas. Sebenarnya di dalam website kami ini judul perceraian sudah banyak sekali. Namun dari perceraian itu sendiri hal-hal yang harus dibahas cukup banyak. Dengan tujuan dalam pengajuannya tidak salah langkah. Dan berakhir dengan putusan di tolak atau tidak dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga dapat merugikan biaya yang sudah dikeluarkan dan juga waktu untuk menghadapi persidangan.
Bahwa dalam pengajuan perceraian, harus ada beberapa hal yang harus kita perhatikan, diantaranya: syarat-syarat pengajuannya, pihak siapa yang berperan sebagai Penggugat dan Tergugat, Pengadilan Tempat pengajuan gugatan, saksi-saksi yang akan dihadirkan dipersidangan nanti, bukti-bukti surat yang dapat menguatkan gugatan, alasan-alasan pengajuan gugatan dan waktu untuk menghadapi persidangan itu sendiri. Dan semua ini harus diperhatikan dan disiapkan agar apa yang kita ajukan yaitu perceraian ke pengadilan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan harapan Penggugat.
Selanjutnya terkait waktu yang harus disiapkan untuk menghadapi persidangan maksudnya di sini adalah waktu yang harus disiapkan oleh Pihak Penggugat maupun Tergugat selama persidangan. Perlu di ingat bahwa persidangan tersebut tidak gampang, tidak mudah, waktunya tidak bisa kita sendiri yang mengaturnya. Proses perceraian tersebut mulai dari pendaftaran hingga putusan terkadang bisa menghabiskan waktu 1,5 bulan kalau Tergugat tidak datang sama sekali, dan jika kedua belah pihak datang, tentu prosesnya makin lama, apa lagi salah satu pihak tidak komperatif untuk menghadapi persidangan dan hal tersebut membuat proses persidangan semakin lama di dukung adanya gugatan balik dari Tergugat atau Termohon, maka hal tersebut membuat persidangan perceraian semakin lama selesainya.
Maka, agar para pihak yang mengajukan perceraian, dalam hal ini pihak yang tidak memakai jasa bantuan advokat, pengacara, harus benar-benar menyiapkan waktu untuk menghadapi persidangan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa persidangan perceraian tidak mudah, tidak gampang dan akan menyita waktu yang panjang hingga mendapatkan sebuah putusan dari pengadilan. Berikut kami akan memaparkan TAHAP-TAHAP PERSIDANGAN PERCERAIAN JIKA PENGGUGAT DAN TERGUGAT HADIR, Sebagai berikut:
- Pendaftaran gugatan/ Permohonan ke Pengadilan
- Mediasi ( Sidang I), Mediasi bisa 1 kali atau bisa 2 kali tergantung para Pihak
- Pembacaan Gugatan (Sidang II)
- Jawaban (Sidang III)
- Replik (Sidang IV)
- Duplik (Sidang V)
- Rereplik (Sidang VI) Jika dibutuhkan
- Bukti surat dan Saksi dari Penggugat (Sidang VII)
- Bukti surat dan Saksi dari Tergugat (Sidang VIII)
- Kesimpulan (Sidang IX)
- Putusan (Sidang X)
- Ikrar Talak (Sidang XI) Kalau dalam Cerai talak
Demikianlah tahap-tahap proses persidangan, terkadang tahapan tersebut tidak mesti seperti itu, bisa saja sidangnya mundur atau bertambah, atau bisa saja lebih cepat dari itu. Namun, selisih cepat atau lambatnya tersebut tidak terlalu signifikan. Maka untuk itu bagi para pihak harus meluangkan waktu dan pikiran dengan seluas-luasnya. Lain cerita jika bapak/ibu mengurus atau menghadapi perceraian ini dengan bantuan pengacara, lawyer dan sebagainya. Bapak/ ibu hanya memikirkan biaya dan syarat-syaratnya dan begitu juga bapak/ibu cukup datang 1 kali pada saat sidang mediasi. dan untuk pemberkasan, pendaftaran perkara, sidang hingga putusan dan begitu juga mengambil akte cerai bisa pengacara yang akan mengambilnya dari pengadilan.
Untuk itu, kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners menyediakan jasa pengacara ahli dibidang perceraian muslim, non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, harta warisan, utang piutang dan lain-lainnya. Jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, maka Bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.