SANKSI BAGI PNS MENGURUS PERCERAIAN TANPA IZIN ATASAN

SANKSI BAGI PNS MENGURUS PERCERAIAN TANPA IZIN ATASAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Pembahasan mengenai perceraian memang sudah banyak kita bahas dalam webiste ini. Mulai dari perceraian bagi muslim, syarat-syarat pengajuan perceraian, dimana tempat pengajuan perceraian bagi muslim, dan dimana tempat pengajuan perceraian bagi non muslim, alasan- alasan perceraian, dan lain-lainnya. Namun, untuk artikel ini, kami tertarik untuk membahas SANKSI BAGI PNS MENGURUS PERCERAIAN TANPA IZIN ATASAN.

SANKSI BAGI PNS MENGURUS PERCERAIAN TANPA IZIN ATASAN
SANKSI BAGI PNS MENGURUS PERCERAIAN TANPA IZIN ATASAN

Bahwa perlu diketahui bahwa setiap perceraian tersebut, antara muslim dengan non muslim terdapat beberapa syarat yang berbeda. Dan begitu juga orang biasa, masyarakat swasta atau sipil dengan masyarakat yang pekerjaannya Pegawai Negeri Sipil atau yang sering kita singkat dengan PNS, juga berbeda. Letak perbedaannya atau bisa saja sebagai syarat tambahan kalau berprofesi atau berkedudukan sebagai PNS, lalu berkeinginan untuk mengajukan perceraian adalah syarat tambahannya harus ada surat izin atasan untuk melakukan perceraian. Pertanyaanya adalah apakah surat izin atasan tersebut adalah wajib?

Menjawab pertanyaan di atas  terkait wajib atau tidaknya surat izin atasan bagi PNS yang hendak mengajukan perceraian terdapat dalam Pasal  3 PP No. 10/ 1983 yang sudah diubah menjadi PP No. 45/ 1990 menjelaskan bahwa ” Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan  lebih dahulu  dari Pejabat (Atasan)”. 

Dari penjelasan Pasal di atas menerangkan bahwa surat izin atau surat keterangan dari pejabat atau atasan mengenai izin untuk melakukan perceraian adalah wajib bagi seorang PNS yang hendak mengajukan perceraian terhadap pasangannya. Lalu pertanyaannya  jika PNS tersebut tetap memaksakan untuk mengajukan perceraian tanpa izin atasan dan kemudian di putus oleh Pengadilan, apakah ada sanksi bagi PNS tersebut?

Terkait sanksi bagi PNS yang nekad atau yang memaksakan kehendaknya untuk mengajukan perceraian, tanpa memperoleh izin atau surat keterangan untuk melakukan perceraian dari atasan, hal ini di atur dalam Pasal 16 PP No.10/1983 yang sudah diubah menjadi PP No.45/1990 menjelaskan  bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dijatuhi hukuman disiplin berupa Pemberhentian dengan hormat tidak atas  permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil”. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi terkait perceraian pegawai negeri sipil atau PNS, dan permasalahan hukum lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *