MENGENAL SEKILAS TENTANG SOMASI

MENGENAL SEKILAS TENTANG SOMASI – kata-kata somasi masih banyak dari masyarakat yang belum mengetahuinya. Namun pada prinsipnya somasi tersebut sudah banyak dipraktekan oleh masyarakat baik secara lisan mau secara tulisan. Dan bahkan ada juga yang masyarakat yang mendapatkan surat somasi, namun karena tidak memahami hal tersebut, maka banyak di antara masyarakat yang mengabaikannya. Maka untuk itu perlu rasanya kita membahas dan MENGENAL SEKILAS TENTANG SOMASI.

MENGENAL SEKILAS TENTANG SOMASI
MENGENAL SEKILAS TENTANG SOMASI

Berbicara mengenai somasi di sini dapat di artikan sebagai “Teguran”. Lebih lengkapnya somasi merupakan teguran atau peringatan  awal sebelum suatu perkara tersebut di bawa ke jejang  Pengadilan. Dan somasi tersebut bisa saja dari salah satu pihak kepada pihak lain atau dari sebuah instansi ke pihak lain atau instansi lainnya. Dalam arti kata somasi tersebut dikirimkan oleh Pihak yang menjadi korban atau pihak yang merasa dirugikan, yang ditujukan kepada pihak yang telah membuat kerugian tersebut.

Adapun perlu kita ketahui bahwa tujuan dari somasi tersebut adalah memberikan kesempatan kepada  pihak lawan  (dalam hal ini calon Tergugat) agar dapat melakukan sesuatu/berhenti untuk melakukan sesuatu sebagaimana tuntutan atau keinginan pihak yang telah mengirimkan somasi tersebut. Sehingga apabila somasi tersebut diabaikan atau tidak di Indahkan, maka pihak yag telah mengirimkan somasi dapat memberikan somasi kedua bahkan sampai dengan somasi yang ke 3 dengan penegasan yang berbeda-beda.

Adapun dasar hukum mengenai somasi tersebut terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan  debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Pada intinya di sini adalah debitur dinyatakan lalai  setelah ada somasi. Adapun somasi tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk, yaitu: Surat Perintah, akta sejenisnya, dan tersimpul  dalam perikatan itu sendiri dalam hal ini sudah ditentukan  dalam pembuatan perjanjian.

Demikianlah artikel ini. semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *