PIHAK YANG BERHAK MENGAJUKAN SOMASI DAN JANGKA WAKTUNYA – Merupakan pembahasan lanjutan yang mana sebelumnya kita sudah membahas mengenai somasi dan dasar hukumnya. Namun pengetahuan kita tidak hanya sampai di pembahasan tersebut, karena kita juga wajib mengetahui siapa saja yang dapat mengajukan somasi atau siapa saja yang berhak mengajukan somasi dan juga tidak ketinggalan berapa lama jangka waktu somasi tersebut diberikan. Agar lebih terarahnya tulisan artikel ini, maka kami akan memberi judul artikel ini dengan PIHAK YANG BERHAK MENGAJUKAN SOMASI DAN JANGKA WAKTUNYA.
Berbicara mengenai siapa saja atau pihak yang berhak mengajukan somasi sepanjang yang kami baca dari beberapa sumber buku hukum yang mana hukum acara perdata menyatakan bahwa somasi dapat dilakukan oleh siapa saja, sepanjang pihak tersebut cakap hukum dan memang memiliki suatu hubungan perikatan dengan pihak yang akan diberikan somasi, serta pihak yang merasa dirugikan dengan adanya suatu prestasi yang dilanggar oleh pihak lain tersebut.
Jadi dari penjelasan di atas cukup jelas bahwa siapa saja boleh melakukan somasi, sepanjang pihak yang melakukan somasi tersebut cakap secara hukum dan bisa mempertanggungjawabkan apa yang dia tulis dalam somasi tersebut, dan selanjutnya tentu pihak yang memiliki hubungan sebuah perikatan dengan orang yang akan di somasi atas kerugian terkait prestasi yang telah mereka lakukan. Jadi kalau kita tidak memiliki sebuah hubungan perikatan atau dalam hal ini tidak di rugikan oleh pihak lain, dan kita tetap melakukan somasi terhadap dirinya, maka perbuatan tersebut bisa berimbas kepada diri kita sendiri. Karena pihak tersebut bisa melakukan somasi balik atau melakukan upaya hukum atas somasi yang kita berikan tanpa adanya alasan yang tepat atau dasar hukum yang benar.
Selanjutnya apa saja isi dari somasi tersebut, menurut pemahaman kami di sini isi somasi tersebut terdiri:
- Apa yang dituntut dalam hal ini somasi tersebut berisikan apa yang kita tuntut atau apa yang kita minta terhadap orang yang kita somasi tersebut.
- Dasar tuntutan dalam hal ini di dalam soamsi tersebut harus menyatakan fakta mengenai isi perjanjian yang sudah disepakati sebelumnnya atau mengenai duduk perkara hingga perlu dikeluarkan somasi tersebut.
- Tanggal atau jangka waktu paling lambat pihak yang kita somasi tersebut harus melakukan kewajiban atau memenuhi prestasinya.
Selanjutnya berbicara mengenai jangka waktu somasi pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur jumlah maksimal untuk melayangkan atau pengajuan somasi. Namun dari beberapa praktek yang telah kami lakukan, untuk somasi pertama biasanya kami akan memberikan jangka waktu 7 hari kalender, jika pihak yang di somasi tidak memiliki etikad baik, maka kami akan melayangkan somasi kedua dengan memberikan jangka waktu paling lama 7 hari kalender, dan kemudian jika somasi kedua ini tidak di indahkan juga, maka kami akan melayangkan atau mengirim somasi ketiga atau somasi terakhir dengan jangka waktu 14 hari kalender, jika pihak yang bersangkutan tetap tidak memiliki etikad baik, maka perkara tersebut kami naikan atau kami ajukan ke pengadilan atau kepolisian agar di periksa lebih lanjut.
Demikianlah artikel ini, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca.