KEHILANGAN DITEMPAT PARKIR MENJADI TANGGUNGJAWAB SIAPA? merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Karena banyak di tempat parkir baik itu parkiran motor maupun parkiran mobil banyak tulisan yang kita temukan “Segala bentuk Kehilangan bukan tanggungjawab kami”. Selain dari itu tulisan tersebut juga sering kita temui di kertas parkir. Dan pertanyaan adalah boleh atau tidak pengelola mengeluarkan pernyataan seperti itu? dan selanjutnya pertanyaannya adalah jika terjadi KEHILANGAN DITEMPAT PARKIR MENJADI TANGGUNGJAWAB SIAPA?
Perlu dikatahui bahwa apabila kita telah menitipkan motor atau mobil di tempat parkir, hal ini menunjukan bahwa kita telah menitipkan barang kita ke pihak pengelola atau penyelenggara parkir. Hal ini sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3416/Pdt/1985 yang menerangkan bahwa ” Majelis Hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggungjawab Pengusaha parkir”.
Selanjutnya Pasal 1694 KUHPerdata juga menerangkan bahwa ” Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan Janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannnya dalam keadaan yang sama”. Dalam Pasal 1706 KUHPerdata juga menerangkan bahwa ” Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barag-barang kepunyaan sendiri” . Selanjutnya dalam Pasal 1707 KUHPerdata menyebutkan bahwa pasa di atas harus diterapkan bila:
- Penerima titipan itu yang semula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu.
- Jika Penerima titipan meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu.
- Jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan.
- Jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggungjawab atau semua kelalaian dalam menyimpa barang titipan itu.
Bahwa terkait tulisan “Segala bentuk Kehilangan bukan tanggungjawab kami” sebagaimana yang sering kita temui ditempat parkir atau kita lihat di kertas atau karcis parkiran, secara hukum hal tersebut dapat dikategorikan sebagai klausula baku (aturan/ketentuan yang ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha). Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat 1 huruf A Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, menjelaskan bahwa pelaku usaha (penyelenggara parkir) dilarang untuk mencantumkan Klausula Baku yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha. Dan Klausula baku tersebut secara hukum dapat dinyatakan Batal demi Hukum.
Dan selanjutnya barang konsumen yang hilang merupakan sebuah perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pengelola karena tidak bisa menempati janjinya untuk menyimpan dan mengembalikan barang tersebut dalam keadaan yang sama sebagaimana sebelumnya pada saat dititipkan. Maka untuk itu segala bentuk kehilangan, maka pihak pengelola parkir wajib memberikan konpensasi, ganti rugi atau penggantian terhadap barang yang sudah hilang. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 4 huruf H, UUPK Nomor 8 tahun 1999 sebagai berikut: “Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sekian, terima kasih