MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TETANGGA TANPA IZIN BISA DIJERAT HUKUM?

MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TETANGGA TANPA IZIN BISA DIJERAT HUKUM? – merupakan pembahasan yang cukup menarik dan penting untuk  di bahas. Karena sebenarnya permasalahan tersebut banyak dilakukan oleh masyarakat, dan masyarakat menganggap hal tersebut merupakan hal yang biasa dan sepele, karena hanya menggunakan jaringan internet atau wi-fi dan tidak terlalu membuat kerugian bagi orang lain tidaklah mungkin dapat dijerat secara hukum. Namun perlu diperhatikan, justru perbuatan tersebut sangat mudah sekali untuk dijerat secara hukum. Untuk lebih jelasnya kami menulis artikel ini dengan judul MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TETANGGA TANPA IZIN BISA DIJERAT HUKUM?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kita lihat secara seksama Pasal 1 angka 9 dan 10 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dijelaskan bahwa ada 2 macam golongan dalam pemakaian wifi atau jaringan internet:

  • Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi  berdasarkan kontrak atau perjanjian.
  • Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah  yang menggunakan jaringan telekomunikasi  dan jasa telekomuikasi  yang tidak berdasarkan kepada kontrak atau sebuah perjanjian.

Dari penjelasan di atas cukup jelas bahwa seseorang  yang berlangganan kepada sala satu proveider wifi atau jaringan internet merupakan seorang yang memakai atau menggunakan jaringan tersebut, yang mana pelanggan tersebut harus membayar uang tagihan setiap bulanya berdasarkan kontrak atau perjanjian yang telah disepakati. Namun perlu di ingat bahwa pihak yang berkedudukan sebagai pemakai di sini belum tentu merupakan sebagai seorang pelanggan, maka pemakai di sini tidak berdasarkan kontrak atau perjanjian.

Selanjutnya benar pemakai tidak ada kontrak dan perjanjian terkait pemakaian wifi atau jaringan internet, namun perlu dicermati bahwa tindakan pemakai tersebut sangat merugikan si pelanggan. Ada beberapa kerugian di antaranya yaitu mungkin saja akan terjadi penambahan atau pembengkakan pembayaran setiap bulannya atau bisa jadi adanya penurunan kecepatan kualitas jaringan internet. Maka perlu diketahui bahwa tindakan si pemakai tersebut dapat dijerat secara hukum, baik pidana maupun secara perdata.

MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TETANGGA TANPA IZIN BISA DIJERAT HUKUM
MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET TETANGGA TANPA IZIN BISA DIJERAT HUKUM

Tindakan si pemakai terkait pemakaian jaringan wifi atau jaringan internet tanpa izin dari tetangga dapat digugat secara perdata sebagaimana disebutkan  dalam Pasal 1365 KUHPerdata  menyatakan bahwa ” Tiap perbuatan yang melanggar hukum  dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. 

Selanjutnya Tindakan si pemakai terkait pemakaian jaringan wifi atau jaringan internet tanpa izin dari tetangga dapat dituntut secara Pidana, hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah”.

Demikialah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ingin konsultasi hukum, atau pendampingan hukum, Bapak/ibu bisa datang ke kantor kami, atau konsultasi via online di whatsapp kami. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *