HUKUM MENGGUNAKAN RUAS JALAN UNTUK PESTA PERNIKAHAN – merupakan pembahasan yang cukup menarik untuk kita bahas. Hal ini merupakan sebuah kebiasaan yang sering terjadi dalam masyarakat. Dan terkadang banyak para penyelenggara pernikahan yang tidak memikirkan dan memahami lokasi dari tempat pesta mereka. Apakah pesta tersebut dapat mengganggu mobilitas masyarakat atau bagaimana? pada umumnya terjadinya pesta yang memakan ruas jalan tersebut adalah terjadi pada masyarakat yang tidak memiliki lapangan yang cukup besar, sedangkan tamu yang mau mereka undang melebihi kapasitas lapangan atau lokasi pesta. Namun untuk antisipasi tersebut banyak dari penyedia Wedding Organiner yang menyediakan tempat untuk pesta pernikahan yang megah dan menarik. Tentu tidak semua masyarakat yang akan membuat pesta memiliki modal yang besar, sehingga dengan keadaan terpaksa mereka tetap melaksanakan pesta meskipun pesta tersebut mengganggu masyarakat lain, salah satu contoh pesta dibagian ruas jalan, bahkan ada juga pesta yang sampai menutup jalan raya. Lalu pertanyaannya adalah bagaimana HUKUM MENGGUNAKAN RUAS JALAN UNTUK PESTA PERNIKAHAN?
Bahwa sebelum kita mejawab pertanyaan tersebut, tentu kita harus terlebih dahulu memahami apa itu Jalan Raya. Menurut Pasal 1 angka 4 UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dijelaskan bahwa Jalan adalah Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. Perlu diingat bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi seperti untuk hajatan, pesta pernikahan termasuk kepada kategori penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Hal ini dapat dizinkan apabila jalan yang digunakan tersebut merupakan jalan kabupaten, jalan kota atau jalan desa dan bukan dalam hal ini jalan nasional atau jalan provinsi. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 127 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 16 ayat 2 Perkapolri 10/2012.
Selanjutnya apabila penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka pihak yang menggunakan bagian jalan tersebut harus mencarikan jalan alternatif untuk pengalihan lalu lintas yang dinyatakan dengan lalu lintas sementara. Dan selanjutnya apabila penggunaan jalan untuk pribadi mengakibatkan terjadinya penutupan jalan, maka pihak yang membuat pesta atau hajatan harus mendapatkan izin penggunaan jalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dan pengurusan izin tersebut bukan hal yang gampang sebenarnya. Dan banyak juga yang tidak memiliki izin dan tetap melakukan dan menggunakan ruas jalan bahkan sampai dengan melakukan penutupan jalan. Lalu sanksi apa yang dapat mereka terima, sebagai berikut:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara pelayanan umum
- Penghentian sementara kegiatan
- Denda administrasi
- Pembatalan izin
- Pencabutan Izin
Demikianlah artikel Mengenai Hukum Menggunakan Ruas Jalan Untuk Pesta, semoga bermanfat dan jadi referensi bagi masyarakat yang akan melaksanakan Pesta namun tidak mempunyai halaman atau gedung yang luas untuk mengadakannya, maka harus memakai ruas jalan, maka untuk itu ikutilah prosedur-prosedur sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam artikel ini.