MENGENAL TANDA TANGAN DIGITAL DAN DASAR HUKUMNYA – berbicara mengenai tanda tangan digital sebenarnya sudah ada semenjak 10 tahun yang lalu. Namun, karena minimnya sosliasi ke pada masyarakat sehingga sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang bingung dan belum memahaminya. Dan terkadang hal tersebut membuat adanya perdebatan-perdebatan kecil dikalangan masyarakat terkait sebuah dokumen apakah sudah ditanda tangani atau belum. Hal ini disebabkan karena masyarakat hanya memahami tanda tangan tersebut hanya dilakukan dengan pulpen, yang mana pulpen tersebut dicoret atau digoreskan di atas kertas. Selain dari itu masyarakat juga memahami bahwa jika seseorang tidak bisa melakukan tanda tangan, maka tanda tangan tersebut bisa diganti dengan cap jempol yang bersangkutan. Maka untuk itu kami rasanya tertarik untuk membahas mengenai tanda tangan digital sebagaimana artikel yang kami tulis ini dengan judul MENGENAL TANDA TANGAN DIGITAL DAN DASAR HUKUMNYA.
Perlu kita sadari bahwa penggunaan teknologi berbasis digital ini di setiap sektor bisnis, transaksi dan surat-menyurat memang memilki dampat yang cukup positif bagi masyarakat. Kehadiran tanda tangan elektornik yang sebagaimana dikenal di dalam masyarakat dengan tanda tangan digital, sangat memudahkan kinerja masyarakat, selain dari itu juga bisa menjaga setiap keaslian dari dokumen-dokumen atau file yang disimpan maupun yang diberikan kepada orang lain.
Penerapan Tanda tangan digital di Indonesia telah memiliki landasan yang kuat sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE (Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik). Maka dari itu penerapan tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital secara hukum di Indonesia sudah sah. Pemerintah mensahkan Undang-undang No 11 Tahun 2008 UU ITE bertujuan untuk mengatur autentifikasi kewajiban dan hak dokumen elektronik dengan tanda tangan digital. Bahwa selain dari Undang-undang di atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 juga menjelaskan bahwa tanda tangan digital menjadi alat bukti yang sah dimata hukum Indonesia.
Bahwa dengan adanya peraturan Pemerintah dan undang-undang yang telah mengaturnya, maka penggunaan tanda tangan digital telah dianggap sah secara hukum. Dan penggunaan Tanda tangan digital ini menjadi semakin penting dalam melancarkan transaksi secara online, tanpa harus saling tatap muka. Namun di sini tetap diperlukan sikap kehati-hatian, dan selalu cermat dan teliti dalam melakukan transaksi.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum dan pendampingan hukum, baik secara perdata maupun pidana, Bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545.