PERBEDAAN PPJB DENGAN AJB DALAM JUAL BELI PROPERTI

PERBEDAAN PPJB DENGAN AJB DALAM JUAL BELI PROPERTI – merupakan pembahasan yang cukup menarik untuk dibahas. Dan pembahasan ini cukup penting untuk dipahami oleh masyarakat. Hal ini mengingat saat sekarang ini setiap orang tentu berkeinginan untuk maju kedepannya. Maju dalam segi kehidupan maupun finansialnnya. Maka dari itu tidak sedikit masyarakat yang memiliki finansial yang berlebih, namun finansial tersebut mereka tidak ingin mengendap di bank saja. Tapi dari kebanyakan mereka memproduktifkan uangnya untuk membeli properti. Properti tersebut bisa dipakai untuk kepentingan pribadi atau bisa untuk mereka bisniskan kembali.

Dalam hal kegiatan masyarakat terkait pembelian properti seperti tanah, rumah dan sebagainya baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan bisnis, maka mereka pasti akan sering mendengar kata-kata PPJB dan AJB. Namun dari kedua kata-kata tersebut mereka masih banyak yang belum memahaminya. Apakah sama atau beda antara PPJB dengan AJB. Namun dalam pembahasan ini kami langsung membahas mengenai perbedaannya saja sebagaimana judul artikel yang telah kami buat di atas sebagai berikut PERBEDAAN PPJB DENGAN AJB DALAM JUAL BELI PROPERTI.

PERBEDAAN PPJB DENGAN AJB DALAM JUAL BELI PROPERTI
PERBEDAAN PPJB DENGAN AJB DALAM JUAL BELI PROPERTI

PPJB merupakan singkatan dari Perjanjian Perikatan jual beli. PPJB adalah kesepakatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang dibuat di bawah  tangan. Akta di bawah tangan ini merupakan akta non otentik. Dan proses ini tidak mengakibatkan beralihnya kepemilikan tanah. Pada prinsipnya PPJB ini tidak perlu tidak harus diadakan oleh para pihak. PPJB hanya menunjukan komitmen para pihak dalam melaksanakan sebuah transaksi.

Selanjutnya AJB merupakan singkatan dari Akta Jual Beli. AJB adalah sebuah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau PPAT dan merupakan alat bukti sah dan mengikat atas kedua belah pihak  terkait  transaksi jual beli dan peralihan hak atas tanah. Dan perlu diingat bahwa AJB ini wajib ada dalam transaksi jual beli tanah, sebab AJB merupakan salah satu syarat dalam penerbitan Sertifikat Tanah.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam hal ini PPJB terjadi sebelum Akta Jual Beli (AJB). Dan dalam kekuatan pembuktiannya lebih kuat antara AJB dengan PPJB lebih kuat AJB. Dan Pembuktian PPJB ini bisa kuat seperti AJB, jika dalam PPJB pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek dengan iktikad  baik.

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika Bapak/ibu ingin konsultasi hukum, Bapak/ibu bisa datang ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *