LANGKAH HUKUM BILA DIGUGAT CERAI SECARA DIAM-DIAM OLEH PASANGAN

LANGKAH HUKUM BILA DIGUGAT CERAI SECARA DIAM-DIAM OLEH PASANGAN – merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk dibahas. Mengingat banyak pasangan suami istri yang diceraikan secara sepihak oleh pasangannya. Perceraian sepihak ini biasanya  dilakukan secara diam-diam tanpa memberitahukan kepada Tergugat atau Termohon mengenai adanya perceraian tersebut. Salah satu tujuan cerai secara sepihak atau secara diam-diam tersebut adalah agar proses perceraian cepat selesai dan cepat diputuskan oleh hakim di Pengadilan. Namun, perilaku tersebut salah di mata hukum, karena berusaha untuk menghilangkan hak orang lain untuk mempertahankan rumah tangga, untuk menjawab dan membuktikan bahwasannya yang bersangkutan tidak seperti apa yang didalilkan oleh pasangannya di dalam Gugatan perceraian tersebut.

Berbicara mengenai gugatan cerai secara diam-diam tersebut, tanpa memberitahukan kepada pasangannya  terkait adanya perceraian di Pengadilan sangat banyak sekali terjadi di dalam masyarakat. Maka untuk itu kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul LANGKAH HUKUM BILA DIGUGAT CERAI SECARA DIAM-DIAM OLEH PASANGAN. Lalu jika hal tersebut benar-benar terjadi, langkah yang harus kita ambil adalah sebagai berikut:

LANGKAH HUKUM BILA DIGUGAT CERAI SECARA DIAM-DIAM OLEH PASANGAN
LANGKAH HUKUM BILA DIGUGAT CERAI SECARA DIAM-DIAM OLEH PASANGAN
  • Mengajukan Upaya Hukum Perlawanan atau Verzet –  Putusan perceraian apabila pihak Tergugat atau Termohon sudah di panggil secara patut oleh Majelis Hakim untuk menghadap di Persidangan. Namun yang bersangkutan tidak datang secara berturut-turut sebanyak 2 kali, maka Majelis Hakim akan memutuskan perkara perceraian tersebut secara Verstek. Jika hal tersebut terjadi upaya hukum yang dapat kita lakukan adalah Verzet. Verzet di sini dapat diartikan sebagai upaya hukum perlawanan yang diajukan oleh suami atau istri yang tidak hadir  sama selkali  ke Pengadilan dengan tujuan membatalkan putusan cerai  yang telah diputus secara verstek oleh Pengadilan. Upaya hukum Verzet ini diatur dalam Pasal 129 HIR/ 153 Rbg. Pengajuan Verzet ini terdapat beberapa ketentuan dan syarat sebagai berikut: (1) Jangka waktu pengajuan verzet tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari setelah pihak yang tidak hadir menerima surat pemberitahuan putusan dari Pengadilan. (2)Verzet atau perlawanan harus diajukan dalam bentuk permohonan secara tertulis  ke Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasan keberatan dan ingin membatalkan putusan cerai tersebut.
  • Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali – Apabila putusan perceraian sudah melebihi 14 hari setelah Putusan atau putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau akte cerainya sudah dikeluarkan oleh Pengadilan, satu-satunya  cara agar dapat membatalkan putusan putusan verstek  tersebut adalah dengan mengajukan upaya hukum  Peninjauan Kembali (PK). Adapun Dasar hukum Permohonan peninjauan kembali tersebut diatur dalam Pasal 66s/d Pasal 76 UU No.14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Dan terkait pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana yang terdapat dalam Pasal  67 harus dilengkapi dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut: (1) Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan  atu tipu muslihat  pihak lawan diketahui  setelah perkaranya  diputus atau didasarkan pada bukti-bukti  yang kemudian oleh hakim pidanadinyatakan palsu. (2) Apabila setelah perkara di putus ditemukan  surat-surat bukti yang bersifat  menentukan yang pada waktu perkara  dieperiksa tidak dapat ditemukan. (3) Apabila melebihan apa yang dituntut atau tidak pernah dituntut. (4) Apabila mengenai sesuatu  bagian dari  tuntutan belum  diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. (5) Apabila antara pihak-pihak  yang sama mengenai suatu soal  yang sama, atas dasar yang sama  atau sama tingkatnya telah diberikan putusan  yang bertentangan  antara yang satu dengan yang lainnya. (6) Apabila dala suatu putusan  terdapat suatu kekhilafan Hakim  atau suatu kekeliruan yang nyata. Dan terkait jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana yang terdapat  dalam Pasal 69  dimana  berdasarkan alasan yang dihitung  berdasarkan 180 hari  dan ada juga yang didasarkan  sejak putusan memperoleh kekuatan  hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak  yang berperkara.
  • Laporan Pidana. Bahwa terkait laporan Pidana ini jika pihak yang mengajukan perceraian secara diam-diam tersebut terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, alamat, dan sebagainya. Sehingga dengan perbuatan tersebut dapat menghilangkan hak-hak orang lain atau pasangannya untuk hadir dan mempertahankan rumah tangga di persidangan. Maka perbuatan tersebut bisa dijerat dengan salah satu tindak pidana pemalsuan identitas.

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat. Jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum mengenai perceraian, hak asuh anak, warisan, hutang-piutang, pembagian harta gono gini dan lain-lainnya. Maka bapak ibu bisa datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Wilayah kerja kami yaitu, pengacarajogja, pengacaram perceraian sleman, pengacara perceraian bantul, pengacara perceraian wonosari, pengacara perceraian gunungkidul, pengacara perceraian wates, kulonprogo, solo, klaten dan lain-lainnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *