PASANGAN SELINGKUH APAKAH DAPAT DIPENJARA – merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk di bahas. Mengingat pada saat ini baik di dunia maya, konten-konten perselingkuhan tersebut sangat banyak sekali terekpos. Konten-konten tersebut menggambarkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain. Biasanya yang melakukan postingan tersebut merupakan pihak yang merasa dirugikan oleh perbuatan pasangannya. Bahwa selain di dunia maya, di dunia nyata pun persoalan perselingkuhan juga banyak terjadi. Hal ini dibuktikan banyaknya pesan atau pertanyaan yang masuk melalui inbox kami dan bertanya apakah perselingkuhan dapat dilaporkan kepada polisi? atau apakah pasangan selingkuh dapat dipenjara? untuk menjawab pertanyaan tersebut kami akan mencoba menulis artikel ini dengan judul PASANGAN SELINGKUH APAKAH DAPAT DIPENJARA.

Sebelum kita membahas apakah pasangan selingkuh dapat di penjara. Tentu terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu perselingkuhan. Perselingkuhan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru, tidak dikenal dengan istilah perselingkuhan. Namun dalam hal ini digunakan istilah mukah/gendak/overspel atau dalam bahasa indonesia dapat diartikan sebagai Perzinahan.
Selanjutnya kita juga wajib mengetahui arti dari perzinahan. Perzinahan atau zina dapat diartikan suatu persetubuhan atau hubungan intim yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya atau hubungan seks diluar perkawinan. Adapun Pasal perzinahan dalam KUHP Baru istilah perzinahan mengalami perluasan, yang mana perzinahan dapat berlaku bagi setiap orang, dalam arti kata baik orang yang terikat dalam perkawinan maupun yang tidak terikat dalam perkawinan maupun yang tidak terikat perkawinan yang melakukan persetubuhan dengan siapa pun sepanjang bukan suami atau istrinya.
Dasar hukum perzinahan dalam Undang-undang dapat kita bedakan menjadi dua, yaitu terlebih dahulu kita akan melihat versi KUHP lama yang saat ini masih berlaku. Zinah di atur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP yang diancam dengan hukumannya yaitu paling lama sembilan bulan penjara. Kemudian di dalam KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026 nanti sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 411 KUHP yang ancaman hukumnnya adalah paling lama satu tahun penjara atau denda paling banyak kategori II.