PASANGAN SELINGKUH APAKAH DAPAT DIPENJARA

PASANGAN SELINGKUH APAKAH DAPAT DIPENJARA – merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk di bahas. Mengingat pada saat ini baik di dunia maya, konten-konten perselingkuhan tersebut sangat banyak sekali terekpos. Konten-konten tersebut menggambarkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain. Biasanya yang melakukan postingan tersebut merupakan pihak yang merasa dirugikan oleh perbuatan pasangannya. Bahwa selain di dunia maya, di dunia nyata pun  persoalan perselingkuhan juga banyak terjadi. Hal ini dibuktikan  banyaknya pesan atau pertanyaan yang masuk melalui inbox kami dan bertanya apakah perselingkuhan dapat dilaporkan kepada polisi? atau apakah pasangan selingkuh dapat dipenjara? untuk menjawab pertanyaan tersebut kami akan mencoba menulis artikel ini dengan judul PASANGAN SELINGKUH APAKAH DAPAT DIPENJARA.

PASANGAN SELINGKUH APAKAH DAPAT DIPENJARA
PASANGAN SELINGKUH APAKAH DAPAT DIPENJARA

Sebelum kita membahas apakah pasangan selingkuh dapat di penjara. Tentu terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu perselingkuhan. Perselingkuhan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru, tidak dikenal dengan istilah perselingkuhan. Namun dalam hal ini digunakan istilah mukah/gendak/overspel atau dalam bahasa indonesia dapat diartikan sebagai Perzinahan. 

Selanjutnya kita juga wajib mengetahui arti dari perzinahan. Perzinahan atau zina dapat diartikan  suatu persetubuhan  atau hubungan intim  yang dilakukan  oleh laki-laki  atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya atau hubungan seks diluar perkawinan. Adapun Pasal perzinahan dalam KUHP Baru istilah perzinahan mengalami perluasan, yang mana perzinahan dapat berlaku  bagi setiap orang, dalam arti kata baik orang yang terikat  dalam perkawinan maupun yang tidak terikat  dalam perkawinan maupun yang tidak terikat perkawinan  yang melakukan persetubuhan  dengan siapa  pun  sepanjang bukan suami atau istrinya.

Dasar hukum perzinahan  dalam Undang-undang dapat kita bedakan menjadi dua, yaitu terlebih dahulu kita akan melihat versi KUHP lama yang saat ini masih berlaku. Zinah di atur dalam Pasal 284  ayat (1) KUHP yang diancam dengan hukumannya yaitu paling lama sembilan bulan penjara. Kemudian di dalam KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026  nanti sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 411 KUHP yang ancaman hukumnnya adalah paling lama satu tahun  penjara atau denda paling banyak kategori II.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika Bapak/ibu butuh pendampingan hukum, atau jasa pengacara, Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau bisa konsultasi via online di 0877-9262-2545. Pengacara jogja, Kantor Hukum Jogja, Pengacara perceraian jogja, pengacara perceraian bantul, pengacara perceraian gunungkidul, pengacara perceraian wonosari, pengacara perceraian watesm, kulonprogo, klaten, solo, salatiga, semarang, bali, Jakarta, Surabaya, dan sidoarjo. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *