PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGAMPUAN – merupakan pembahasan lanjutan yang mana sebelumnya kami telah membahas mengenai syarat dan prosedur pengajuan pengampuan. Namun, pembahasan tersebut kami rasa belum tuntas jika orang-orang yang berhak mengajukan permohonan pengampuan ini tidak kita bahas. Terkait siapa saja yang berhak mengajukan permohonan pengampuan, hal ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat melalui inbox kami, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, dan begitu juga melanjutkan pembahasan sebelumnnya, maka untuk itu kami mencoba membahasnya melalui artikel ini dengan judul PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MENGAJUKAN PENGAMPUAN.

Berbicara mengenai orang-orang yang berhak mengajuan pengampuan, tentu tidak semua orang yang berhak untuk mengajukannya. Dan Pengampuan tersebut juga tidak bisa dibuat begitu saja, dalam arti kata pengampuan tidak bisa dibuat dengan secara lisan atau tertulis dengan surat perjanjian atau surat pernyataan di bawah tangan. Tetapi pengampuan harus melalui permohonan kemudian ditetapkan oleh Pengadilan Negeri tempat domisili orang yang diampu berdomisili. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 436 KUHP. Dan permohonan atau gugatan pengampuan ini hanya bersifat gugatan volunteir dalam arti kata gugatan tidak mengandung sengketa, sehingga para pihak dalam hal ini disebut sebagai Pemohon. Dan terkait hakim yang memeriksanya adalah hakim tunggal. Meskipun hakim tunggal, hakim tersebut wajib meneriam, memeriksa dan mendengarkan pihak yang diampu tersebut. Dan apabila pihak yang diampuh tersebut tidak bisa datang ke persidangan, maka pemeriksaan tersebut bisa dilakukan ditempat orang yang diampu berada, dengan biaya ditanggung oleh Pemohon.
Lalu terkait siapa saja yang berhak mengajukan pengampuan ini juga telah diatur di dalam Pasal 434 KUHP sebagai berikut:
- Pengampuan karena seseorang dungu, gila atau gelap mata dapat diajukan permohonan pengampuan oleh pihak keluarga sedarah;
- Pengampuan karena seseorang boros, hanya dapat diajukan permohonan pengampuan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus, atau keluarga garis ke samping sampai dengan derajat keempat;
- Pengampuan karena lemah akal pikirannya atau merasa tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri dengan baik, dapat diajukan permohonan pengampuan oleh dirinya sendiri.
Dari penjelasan di atas cukup jelas bahwa orang-orang berhak mengajukan pengampuan tersebut adalah keluarga sedarah dalam garis lurus dan garis lurus kesamping. Demikianlah pembahasan mengenai orang-orang yang berhak mengajukan permohonan pengampuan ke Pengadilan. Jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum terkait pengampuan seseorang, Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online malalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. Bahwa sealain kami bisa memberikan konsultasi hukum maupun pendampingan dalam pengurusan pengampuan seseorang, kami juga dapat menyelesaikan sengketa keluarga, seperti: perceraian, Hak asuh Anak, Pembagian harta Gono gini, Itsbat Nikah, wali adhol, pembagian warisan, hutang piutang, dan lain-lainnya.