SYARAT & PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENGAMPUAN SESEORANG

SYARAT & PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENGAMPUAN SESEORANG –  merupakan salah satu artikel yang cukup menarik untuk dibahas. Mengingat masih banyak di antara kita yang belum mengetahui dan memahaminya. Dan pengampuan ini terjadi apabila seseorang yang telah dewasa, namun di mata hukum  beliau belum cakap untuk berbuat sesuatu. Maka dari itu perlu orang lain yang bisa mengawasi yang bersangkutan secara langsung. Lebih jelasnya Pengampuan dapat diartikan sebagai kondisi dimana seseorang yang sudah dewasa , karena kondisi mental dan fisiknya harus ditaruh dibawah pengawasan orang lain yang cakap hukum, sehingga kedudukan orang yang diampuh dama dengan orang yang belum dewasa. Hal ini sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 433 kitab Undang-undang Hukum Perdata, sebagai berikut:

SYARAT & PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENGAMPUAN SESEORANG
SYARAT & PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENGAMPUAN SESEORANG

Setiap orang dewasa  yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila ataupun mata gelap, harus ditempatkan  di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosannya”. 

Dari Penjelasan Pasal di atas sangat jelas sekali, orang-orang yang dapat diminta untuk diampu adalah:

  1. Orang yang kesehatan pikirannya terganggu
  2. Orang yang pikirannya lemah
  3. Orang dewasa yang memiliki sifat yang boros.

Selanjutnya terkait syarat dan Prosedurnya bagaimana? untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan mencoba menguraikannya melalui artikel  yang berjudul SYARAT & PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENGAMPUAN SESEORANG. 

Pertama, Prosedur Pengajuan permohonan Pengampuan dapat diajukan di Pengadilan Negeri  dimana tempat yang dimohonkan Pengampuan tinggal. Hal ini sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 436 KUH Perdata yang berbunyi: “Semua permintaan  untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan”. 

Kedua, Syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan pengampu adalah sebagai berikut:

  1. Identitas Pengampu
  2. Identitas orang yang ditaruh di bawah pengampuan
  3. Kartu Keluarga orang yang ditaruh dibawah pengampuan
  4. Surat keterangan sehat orang yang berada  di bawah pengampuan.
  5. Surat Permohonan yang memuat keterangan atau alasan orang yang diatuh dibawah pengampuan.

Demikianlah artikel ini, semoga dapat menambah wawasan bagi para pembaca. Jika Bapak/Ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum mengenai pengajuan Pengampuan di Pengadilan Negeri, Maka Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor kami, atau bisa juga konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.  Bahwa kami juga menyediakan jasa pengurusan penyelesaian permasalahan rumah tangga, seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, wali adhol, dispensasi nikah, itsbat nikah, dan lain-lainnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *