NOTA KESEPAKATAN DAN AKTA PERDAMAIAN

NOTA KESEPAKATAN DAN AKTA PERDAMAIAN– adalah 2 (dua) bahasa yang sering kita dengar dalam sebuah Perkara. Bahasa tersebut bisa muncul ketika antara pihak terdapat sengketa. baik itu sengketa perdata, maupun itu sengketa pidana. Tetapi dari kedua bahasa tersebut tidak semua orang akan mengetahui artinya. Untuk itu kami akan memberikan penjelasan sebagai berikut.

NOTA KESEPAKATAN terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu Nota dan Kesepakatan. Nota di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di artikan sebagai Catatan. Sedangkan Kesepakatan di Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Semufakat atau sependapat. Jika dikabungkan kedua kata tersebut, maka Nota Kesepakatan berarti sebagai Nota atau Dokumen yang berisi syarat dan ketentuan dari sebuah perjanjian termasuk di dalamnya hal-hal yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang menandatanganinya.

NOTA KESEPAKATAN DAN AKTA PERDAMAIAN
NOTA KESEPAKATAN DAN AKTA PERDAMAIAN

AKTA PERDAMAIAN sama halnya dengan NOTA KESEPAKATAN yang juga terdapat 2 (dua) kata, yaitu AKTA dan PERDAMAIAN. AKTA adalah tanda bukti yang berisikan pernyataan, pengakuan, putusan tentang sebuah peristiwa hukum. Sedangkan Perdamaian adalah proses penyelesaian sengketa antara 2 pihak atau lebih pada tahap pertama denngan mengusahakan adanya penyelesaian sengketa. Untuk mendapatkan Nota Kesepakatan dan Akta perdamaian ini tentu tidak mudah. Maka disini sangat diperlukan peran Mediator Hakim di Pengadilan atau Mediator Non Hakim.

Kesepakatan Perdamaian dalam menyelesiakan sengketa merupakan sebuah penyelesaian sengketa atau perkara yang sangat baik. Hukum di indonesia juga mengaturnya sebagaimana terdapat di dalam PP No. 1 tahun 2016 mengenai mediasi. Selain dari itu di dalam al-qur’an juga menganjurkannya sebagaimana terdapat dalam surat Al-Hujurat Ayat 9: Jika ada dua golongan orang beriman bertengkar maka damaikanlah mereka, perdamaian itu hendaklah dilakukan dengan adil dan benar sebab Allah sangat mencintai orang yang berlaku adil. 

Akta perdamaian juga di atur di dalam Pasal 1851 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa Perdamaian adalah  suatu persetujuan  dari kedua belah pihak yang berperkara untuk mengakhiri sengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *