PERBEDAAN WANPRESTASI DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

PERBEDAAN WANPRESTASI DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting untuk dibahas, pembahasannya juga cukup menarik. Terkait perbedaan antara istilah hukum ini masih banyak masyarakat yang belum betul-betul memahaminnya. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai ini apalagi masyarakat awam, kami sudah bisa memakluminnya. Namun di sini sangat disayangkan sekali para mahasiswa hukum, para legal dan pengacara/advokat/lawyer yang tergolong baru, masih banyak yang belum mengetahui perbedaan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum tersebut.

Kenapa kami berani untuk mengatakan bahwa mahasiswa hukum, paralegal, lawyer baru, pengacara baru masih banyak yang belum mengetahui akan perbedaan keduannya. HaL ini tidak sedikit mahasiswa yang mengajukan pertanyaan kepada kami terkait perbedaan antara Wanprestasi dengan PMH tersebut, hal ini mereka lakukan untuk memenuhi tugas kuliah mereka. Bahwa selain mahasiswa ada juga para legal atau advokat baru yang mengajukan pertanyaan terkait hal yang sama, hal ini menunjukan bahwa pengetahuan mereka masih kurang terkait Wanprestasi dan begitu juga permasalahan PMH tersebut.

Maka dengan keadaan tersebut, di dalam artikel ini, kami mencoba menjelaskan terkait PERBEDAAN WANPRESTASI DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Adapun perbedaannya akan kami jelaskan di dalam bagan di bawah ini”:

PERBEDAAN WANPRESTASI DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
PERBEDAAN WANPRESTASI DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Dari penjelasan gambar tersebut sangat jelas sekali perbedaan antara Wanprestasi dengan PMH. Semoga kedepannya tidak adalagi yang keliru dalam memahami perbedaan antara keduanya. Jika salah dalam memahaminya tentu perkara yang diajukan kepangadilan akan ditolak oleh majelis hakim. Maka untuk itu perlu sifat kehati-hatian, teliti, dan cermat untuk menentukan apakah ini termasuk perbuatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

Demikianlah artikel ini, Semoga bermanfaat bagi kita semua. Jika ada pertanyaan atau konsultasi hukum terkait permasalahan Perdata maupun Pidana. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *