NAFKAH MUT’AH DAN BESARANNYA DALAM CERAI TALAK

NAFKAH MUT’AH DAN BESARANNYA DALAM CERAI TALAK – Merupakan pembahasan lanjutan dari artikel mengenai Gugatan Rekonvensi. Dan begitu pembahasan ini satu kesatuan dengan artikel yang sebelumnya mengenai Nafkah Madhiyah atau nafkah terutang. Adapun nafkah mut’ah dan nafkah madhiyah tersebut merupakan hak-hak istri dalam cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Kedua nafkah tersebut dapat diminta oleh pihak istri melalui Gugatan Rekonvensi atau gugatan balik terhadap permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami terhadap dirinya.

NAFKAH MUT'AH DAN BESARANNYA DALAM CERAI TALAK
NAFKAH MUT’AH DAN BESARANNYA DALAM CERAI TALAK

Berbicara mengenai nafkah mut’ah pada prinsipnya masih banyak masyarakat yang belum memahaminya. Sehingga masih banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait pengertian nafkah mut’ah dan berapa besarannya? selain dari itu juga ada yang mengajukan pertanyaan bagaimana cara untuk mendapatkan nafkah mut’ah tersebut? Apakah istri harus hadir di persidangan atau tidak? Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul NAFKAH MUT’AH DAN BESARANNYA DALAM CERAI TALAK.

Pengertian Nafkah Mut’ah adalah Salah satu nafkah penghibur untuk istri. Maksudnya di sini adalah bentuk pemberian dari mantan suami terhadap mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya. Terkait kewajiban suami untuk memberikan nafkah mut’ah ini terdapat dalam Pasal 149 BAB XVII Akibat Putusnya perkawinan Bagian Kesatu Akibat Talak menyatakan bahwa “Bilamana Perceraian putus karena Talak, maka bekas Suami wajib”. a. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al-dhukhul. 

Dan selanjutnya terkait besaran Nafkah Mut’ah tersebut  dirumuskan dalam SEMA No. 7 Tahun 2012-Kamar Agama-16 tentang kreteria Penentuan Besaran Mut’ah, Nafkah Iddah dan Nafkah Anak. Adapun kreterianya adalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami  dan kepatutan. Dan hal ini juga dilihat dari lamanya masa perkawinan dan take-home-pay suami.

Demikianlah artikel ini, dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa nafkah Mut’ah adalah nafkah penghibur istri yang sedih diceraikan secara talak oleh mantan suaminya. Maka untuk mengobati kesedihan tersebut, maka mantan suami wajib untuk memberikan nafkah mut’ah baik berupa uang maupun berupa benda dengan besaran sesuai dengan kemampuan dan kepatutan dari mantan suami.

Jika Bapak/ibu ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, ingin mencari jasa pengacara untuk pengajuan perceraian muslim, non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *