MENGENAL APA ITU NAFKAH MADHIYAH DALAM PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Nafkah madhiyah ini sering kita dengar saat terjadinya perceraian di Pengadilan Agama. Terutama saat terjadinya cerai talak yang diajukan oleh suami terhadap istrinya. Dalam hal ini biasanya terkait permohonan cerai talak tersebut, Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, jika Termohon datang atau istri datang ke persidangan, maka hakim akan memberikan kesempatan kepada istri untuk menjawab permohonan cerai dari suami dan sekaligus mengajukan gugatan rekonvensi di dalamnya.
Terkait gugatan Rekonvensi sebenarnya telah kita bahas pada artikel sebelumnya. Serta apa saja isi dari gugatan rekonvensi tersebut juga sudah kami jelaskan pada artikel tersebut. Tetapi tidak ada salahnya kita bahas sekilas mengenai apa itu gugatan rekonvensi. Gugatan Rekonvensi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 132 huruf a yang menerangkan bahwa “Gugatan yang diajukan Tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan Penggugat terhadapnya”.
Dari penjelasan Pasal di atas bahwa istri diberikan kesempatan untuk menjawab, membantah terkait dalil-dalil permohonan cerai talak yang diajukan oleh suaminya terhadap dirinya dan sekaligus diberikan kesempatan untuk menggugat balik terhadap Pemohon atau Penggugat. Salah satu isi dari gugatan rekonvensi tersebut adalah Nafkah Madhiyah. Sebenarnya apa sih itu Nafkah madhiyah? Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul MENGENAL APA ITU NAFKAH MADHIYAH DALAM PERCERAIAN.
Pengertian Nafkah Madhiyah adalah nafkah lampau. Maksudnya adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah. Terkait nafkah madhiyah ini sudah diatur dalam Pasal 77 angka 5 yang menyatakan bahwa “Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama”.
Adapun yang maksud jika suami atau istri melalaikan kewajibannya dalam hal kewajiban untuk memberi nafkah. Maka dalam hal ini jika suami mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama, maka si istri dapat mengajukan gugatan rekonvensi terkait nafkah madhiyah atau nafkah lampau yang belum dilaksanakan oleh suami. Dan terkait besaran nafkah madhiyah tersebut, biasanya berpatokan atau berdasarkan besar kecilnya nafkah yang diberikan suami kepada istri setiap bulannya, kemudian dikalikan dengan berapa bulan nafkah tersebut belum dilaksanakan oleh suami.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca, terutama bagi istri yang tengah proses perceraian yang diajukan oleh suami terhadap dirinya. Jika ada pertanyaan seputar nafkah madhiyah/ nafkah terutang, perceraian, hak asuh anak, itsbat nikah, pembatalan perkawinan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di nomor 0877-9262-2545.