SYARAT PENGAJUAN CERAI GHOIB DI PENGADILAN AGAMA

SYARAT PENGAJUAN CERAI GHOIB DI PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan lanjutan terkait jangka waktu proses cerai ghoib di Pengadilan Agama. Terkait jangka waktu perceraian ghoib sudah pernah kami bahas pada artikel sebelumnya. Selain dari jangka waktu berapa lamanya proses cerai ghoib tersebut, kita wajib mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat untuk pengajuan cerai ghoib itu sendiri. Hal ini bertujuan agar memudahkan pada saat pendaftaran di pengadilan nanti.

SYARAT PENGAJUAN CERAI GHOIB DI PENGADILAN AGAMA
SYARAT PENGAJUAN CERAI GHOIB DI PENGADILAN AGAMA

Berbicara mengenai syarat-syaratnya merupakan suatu hal yang wajib dan harus ada, walaupun gugatan atau permohonannya sudah kita daftarkan. Jika gugatan sudah kita daftarkan, namun persyaratannya tidak lengkap, ya kemungkinan besar gugatan yang kita ajukan akan di tolak. Maka untuk itu, sebelum kita mendaftarkan gugatan perceraian, kita harus terlebih dahulu melengkapi segala persyaratannya. Untuk lebih jelasnya mengenai syarat-syaratnya, kami akan menjelaskannya melalui artikel yang berjudul SYARAT PENGAJUAN CERAI GHOIB DI PENGADILAN AGAMA.

Adapun syarat-syarat untuk pengajuan cerai gugat ghoib atau cerai talak ghoib adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan
  2. Buku nikah asli
  3. Identitas Penggugat/Pemohon
  4. Saksi minimal 2 orang

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika ada yang ingin ditanyakan atau konsultasi hukum terkait cerai ghoib, cerai biasa atau ingin mencari jasa pengacara dalam pengajuan cerai muslim maupun non muslim. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau hubungi kami secara online melalui whatsapp 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *