JANGKA WAKTU PROSES CERAI GHOIB DI PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Hal ini masih banyak masyarakat yang mengajukan pertanyaan terkait perceraian. Mulai dari persyaratan perceraian, bagaimana cara mengajukan gugatan, apa perbedaan perceraian yang diajukan oleh suami dengan perceraian yang diajukan oleh istri, bagaimana jika salah satu pihak dalam perceraian tidak diketahui alamatnya secara pasti dan terakhir meraka menyakan apa itu cerai ghoib, dan apa syarat-syaratnya dan kemudian berapa lama jangka waktu persidanganya, dan lain-lainnya.

Bahwa dari semua pertanyaan tersebut, secara garis besarnya kami telah membahasnya di dalam website ini. Maka untuk itu, di dalam artikel ini kami hanya ingin membahas mengenai JANGKA WAKTU PROSES CERAI GHOIB DI PENGADILAN AGAMA. Namun sebelum itu, kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan cerai ghoib. Menurut Dirjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Cerai ghoib, Cerai Talak ghoib adalah perceraian yang diajukan oleh salah satu pihak baik itu Penggugat atau Pemohon dengan tujuan untuk menceraikan Termohon atau Tergugat dimana yang menjadi Tergugat atau Termohon tersebut tidak diketahui secara pasti keberadaannya di seluruh Wilayah Republik Indonesia pada saat gugatan atau permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan.
Dalam arti kata menurut penjelasan di atas, apabila salah satu pihak ingin mengajukan perceraian, dan beliau tidak mengetahui secara pasti keberadaan pihak lain dalam hal ini Tergugat atau Termohon, maka salah satu pihak yang ingin mengajukan perceraian tersebut tetap bisa mengajukannya dengan cara cerai ghoib atau cerai talak ghoib.
Selanjutnya terkait jangka waktu proses cerai ghoib ini tentu berbeda dengan cerai gugat atau cerai talak biasa yang tergugat/ Termohon diketahui alamatnya secara pasti. Dalam hal ini cerai ghoib sedikit lebih lama penyelesaiannya di bandingkan cerai biasa. Karena cerai ghoib setelah di daftarkan tidak langsung bisa di sidangkan karena yang bersangkutan akan di panggil secara umum, baik secara media masa, radio, televisi, maupun melalui surat kabar. Maka untuk pemanggilan tersebut biasanya memakan waktu hingga 3 (tiga) bulan. Perlu diingat bahwa masa 3 (tiga) bulan tersebut merupakan masa untuk sidang pertama, dan setelah sidang pertama, akan ada sidang kedua yang dianggendakan untuk pemeriksaan bukti surat dan saksi dan setelah itu bisa langsung diputus jika Majelis Hakim merasa sudah cukup untuk melakukan pemeriksaan perkara tersebut.
Bahwa dalam hal cerai gugat, jika sudah ada putusan dari pengadilan, maka secara hukum perceraian tersebut sudah putus, jika tidak ada perlawanan secara verzet dari Tergugat/Termohon. Namun hal ini berbeda dengan cerai talak ghoib, yang mana setelah putusan, maka hakim akan menjadwalkan untuk ikrar talak. Biasanya jadwal sidang ikrar talak tersebut lebih kurang 3 (minggu) sampai (1) bulan dari sidang putusan sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya mengenai jangka waktu cerai Ghoib di Pengadilan, hal ini sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975 yang menerangkan bahwa “Persidangan barulah ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan setelah melakukan pendaftaran gugatan cerai ghoib ke Pengadilan”.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan terkait cerai ghoib, syarat-syarat pengajuan perceraian, pemberkasan, cerai muslim, cerai non muslim. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke alamat kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.