JENIS-JENIS GANTI RUGI DEBITUR YANG WANPRESTASI

JENIS-JENIS GANTI RUGI DEBITUR YANG WANPRESTASI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Masih banyak masyarakat yang melakukan sebuah perjanjian terkait utang piutang, jual beli dan transaksi yang lainnya yang belum memahaminya. Terutama resiko hukum dari perjanjian tersebut, jika tidak terlaksana dengan semestinya. Jika sebuah perjanjian tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka di sana terdapat salah satu pihak yang merasa dirugikan.

JENIS-JENIS GANTI RUGI DEBITUR YANG WANPRESTASI
JENIS-JENIS GANTI RUGI DEBITUR YANG WANPRESTASI

Selanjutnya terkait pihak-pihak yang merasa dirugikan secara hukum bisa mengajukan gugatan terhadap pihak yang telah membuat kerugian tersebut. Maka untuk itu kami tertarik untuk membahas JENIS-JENIS GANTI RUGI DEBITUR YANG WANPRESTASI hal ini bertujuan agar pihak yang mengajukan gugatan sebelum mendaftarkan gugatannya ke pengadilan, maka jenis-jenis tersebut terlebih dahulu harus dipahami. Dan ini tidak hanya harus dipahami oleh pihak yang dirugikan, tetapi pihak yang melakukan kerugian tersebut juga harus memahaminya.

Bahwa terkait Debitur yang wanprestasi atau cidera janji sudah diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Kondisi dimana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.

Bahwa melanjutkan dari Pasal 1238 KUHPerdata di atas tentu ada konsekuensi hukum bagi Debitur yang dianggap lalai tersebut. Adapun resiko hukumnnya sudah dijelaskan dalam Pasal 1239 KUHPerdata sebagai berikut ” Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”.

Dari kedua Pasal di atas dapat kita simpulkan bahwa Penggugat dapat mengajukan gugatan terhadap Tergugat atau Debitur yang lalai dalam menjalankan kewajibannya. Dan sekaligus Penggugat juga dapat mengajukan gugatan berupa:

  1. Penggantian Biaya.
  2. Penggantian Rugi, dan 
  3. Penggantian Bunga

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan atau konsultasi hukum terkait Cidera Janji atau wanprestasi atau permasalahan hukum lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *