PENGESAHAN PERNIKAHAN DENGAN DASAR POLIGAMI MENURUT SEMA NO. 3 TAHUN 2018

PENGESAHAN PERNIKAHAN DENGAN DASAR POLIGAMI MENURUT SEMA NO. 3 TAHUN 2018 – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Selain dari penting untuk dibahas, pembahasan ini juga sangat menarik. Fakta dilapangan tidak sedikit masyarakat yang melakukan sesuatu yang mereka inginkan, mereka dengan sadar dan secara terang-terangan telah menabrak ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku demi mencapai apa yang mereka inginkan.

PENGESAHAN PERNIKAHAN DENGAN DASAR POLIGAMI MENURUT SEMA NO. 3 TAHUN 2018
PENGESAHAN PERNIKAHAN DENGAN DASAR POLIGAMI MENURUT SEMA NO. 3 TAHUN 2018

Sebenarnya jika kita berbicara hukum atau ketentuan-ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan masyarakat wajib untuk mematuhinya semuanya bertujuan untuk ketertiban dan kebaikan masyarakat itu sendiri. Contohnya hukum mengatur mengenai hal Pernikahan yang sah, yang mana pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan dan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan setiap pernikahan harus dicatatkan. Maksud dan tujuan Hukum mewajibkan pernikahan harus dicatatkan adalah agar pihak-pihak yang melakukan pernikahan secara hak dan kewajibannya dapat dilindungi oleh negara, apabila terjadi perceraian atau pun kematian dalam sebuah rumah tangga.

Selanjutnya begitu juga dengan poligami harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sama hal nya dengan aturan pernikahan. Jika ingin melakukan poligami, maka harus melalui penetapan pengadilan yang dilengkapi dengan syarat-syarat tertentu yang tidak mudah untuk dipenuhi. Tujuan pemerintah di sini membuat aturan hukum seperti itu bukan untuk mempersulitnya, namun tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk melindungi para pihak yang terlibat dalam poligami tersebut. Seperti melindungi hak istri pertama, melindungi hak anak-anak yang lahir dengan istri pertama, melindungi hak istri kedua beserta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut, dan terakhir melindungi hak dari suami itu sendiri.

Bahwa dengan sulitnya untuk memenuhi persyaratan izin poligami secara hukum. Maka tidak sedikit pihak-pihak yang melakukan poligami yang berawal dari nikah sirih, kemudian mengajukan pengesahan pernikahan atau itsbat nikah nikah dan di dukung dengan alasan untuk kepentingan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Maka dengan fenomena tersebut, kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul PENGESAHAN PERNIKAHAN DENGAN DASAR POLIGAMI MENURUT SEMA NO. 3 TAHUN 2018. 

Bahwa terkait permalasan itsbat nikah atau pengesahan  pernikahan dengan dasar poligami tersebut, SEMA No. 3 TAHUN 2018 – Kamar Agama – III.A-8 telah menyatakan bahwa “Permohonan Itsbat Nikah Poligami atas Dasar Nikah sirih meskipun dengan alasan kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat mengajukan permohonan asal usul anak”. 

Kesimpulan artikel ini adalah aturan hukum tidak membenarkan bahwa permohonan pengesahan pernikahan atau poligami dengan alasan telah menikah sirih tidak dapat diterima. Dan untuk menjamin hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut, maka para pihak dapat mengajukan permohonan asal usul anak ke pengadilan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum atau ingin mencari jasa pengacara, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *