APAKAH GUGATAN WARIS DAN GONO GINI DAPAT DIAJUKAN SECARA KOMULASI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Hal ini disebabkan banyaknya pertanyaan-pertanyaan seputar gugatan waris dan begitu juga dengan gugatan harta bersama atau harta gono gini. Pertanyaan tersebut, mereka tanyakan bolehkan gugatan waris dan gono gini tersebut bisa diajukan bersama. Kami yakin pertanyaan tersebut mereka lontarkan karena ketidak tahuan mereka terkait permasalahan tersebut. Dan ditambah dengan keinginan mereka untuk mempercepat dalam menyelesaikan sebuah sengketa yang terjadi.
Bahwa dengan pengajuan gugatan waris dan harta gono gini secara bersama, secara logika tentu lebih cepat menyelesaikannya dibandingkan dengan pengajuan gugatan gono gini dan setelah gugatan tersebut selesai, baru mengajukan gugatan waris. Maka hal tersebut akan memakan waktu yang cukup lama, selain itu juga akan menguras pikiran, waktu dan tenaga para pihak. Tapi, keinginan tersebut alangkah baiknya terlebih dahulu di konsultasikan dan di diskusikan dengan para pakar hukum yang memahami permasalahan tersebut dan begitu juga kepada pakar hukum yang mengetahui dan memahami hukum acara di Pengadilan.
Selanjutnya dengan menyikapi pertanyaan-pertanyan terkait boleh atau tidaknya mengajukan gugatan waris dan harta bersama secara bersamaan, maka dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul APAKAH GUGATAN WARIS DAN GONO GINI DAPAT DIAJUKAN SECARA KOMULASI. Semoga tulisan artikel ini bisa bermanfaat bagi para pembaca. Namun, sebelum kita membahas mengenai boleh atau tidaknya. Kami sedikit akan menjelaskan mengenai gugatan komulasi. Komulasi menurut KBBI artinya adalah penyatuan, timbunan, atau Penggabungan. Jadi Gugatan Komulasi adalah penggabungan gugatan menjadi satu gugatan, sebagaimana halnya gugatan waris dengan gugatan gono gini digabungkan menjadi satu gugatan dan kemudian diajukan ke Pengadilan.
Bahwa terkait Penggabungan gugatan waris dengan harta gono gini atau harta bersama ini sudah dijelaskan di dalam SEMA No. 5 Tahun 2014, Rapat Pleno Kamar Agama 2014, point 2 halaman 42 sebagaimana yang terdapat di dalam Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama menyatakan bahwa “Komulasi gugatan waris dengan harta bersama pada prinsipnya tidak boleh dilakukan, namun jika di dalam harta waris masih terkait di dalamnya harta bersama, maka hal tersebut dapat diselesaikan bersama-sama karena bukan dikategorikan sebagai komulasi gugatan”.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan atau konsultasi hukum terkait perceraian, pembagian waris, sengketa harta bersama dan masalah hukum perdata lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami atau Bapak/ibu dapat melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.