PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENJADI AHLI WARIS MENURUT HUKUM PERDATA – Merupakan pembahasan yang cukup penting untuk kita bahas. Terkait permasalahan warisan, ahli waris, dan besaran hak-haknya, masih banyak diantara kita yang belum mengetahuinya. Sehingga dengan kurangnya pemahaman mengenai warisan, tidak sedikit diantara ahli waris yang kewalahan dalam menyelesiakannya, dan terkadang dalam proses penyelesaian tersebut mendatangkan konflik baru sesama ahli waris.

Bahwa dalam hal permasalahan waris, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu pewaris, kemudian apa itu ahli waris, siapa saja yang tergolong menjadi ahli waris? apa saja yang dapat membuat seseorang dapat saling mewarisi, dan kemudian tentu masalah besaran hak para ahli waris. Namun di dalam artikel ini kami fokus kepada pihak yang dapat menjadi ahli waris menurut hukum perdata sebagaimana judul artikel yang sudah kami tulis di atas dengan judul PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENJADI AHLI WARIS MENURUT HUKUM PERDATA.
Pembahasan mengenai pihak-pihak yang dapat menjadi ahli waris menurut hukum perdata ini merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Kenapa demikian, karena namanya warisan tentu setiap orang ingin mendapatkannya dan setiap orang menyatakan mereka berhak atas sebagian dari harta pewaris tersebut. Tanpa melihat ada ahli waris yang lebih berhak dari mereka untuk menerima harta warisan dari si pewaris. Sehingga tindakan-tindakan tersebut tentu sangat merugikan ahli waris yang lainnya.
Bahwa di dalam artikel ini, kami akan memberikan 4 (empat) golongan ahli waris yang berhak mendapatkan warisan apabila pewaris meninggal dunia, Adapun golongan-golongan tersebut, sebagai berikut:
- Golongan I: Terdiri dari Duda atau Isteri Janda yang masih hidup dan hidup terlama beserta anak-anak dan keturunannya.
- Golongan II: Terdiri dariĀ Ayah, ibu serta saudara dari pihak yang meninggal (pewaris).
- Golongan III: Terdiri dari kakek dan Nenek dari pihak yang meninggal (pewaris).
- Golongan IV: Terdiri dari ahli waris kesamping serta keluarga yang mempunyai derajat keenam yang dihitung dari pewaris.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ada 4 golongan yang berhak menjadi ahli waris apabila seorang pewaris sudah meninggal dunia. Dan golongan tersebut secara berurutan yang dimulai dengan hubungan kedekatan dengan pewaris yaitu golongan I yang ditempati oleh duda, janda dan anak-anaknya, dan kemudian golongan II diisi oleh ayah dan ibu dari pewaris dan begitu seterusnya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pengacara untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan warisan, harta bersama, perceraian, hak asuh anak, itsbat nikah, pembatalan pernikahan, utang piutang, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
Satu tanggapan untuk “PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENJADI AHLI WARIS MENURUT HUKUM PERDATA”