PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MENERIMA PEMBAGIAN WARIS ISLAM – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Sebelumnya terkait pihak-pihak yang berhak menerima warisan menurut hukum perdata sudah pernah kami bahas di dalam artikel sebelumnya. Namun di pembahasan sebelumnya terdapat 4 golongan menurut hukum perdata yang dapat menjadi ahli waris dari Pewaris.
Perlu di ingat bahwa permasalahan kewarisan di indonesia sudah di atur di dalam perundang-undangan, adapun perundang-undangan tersebut terdiri dari Kompilasi Hukum Islam yang sering disingkat dengan KHI dengan Kitab Undang-undang hukum Perdata (KUHP). Bahwa kedua peraturan perundang-undangan tersebut terdapat karateristik yang berbeda. Dalam hal ini KHI mengatur mengenai pewaris, ahli waris dan terakhir perhitungan pembagian harta warisan bagi para ahli waris. Untuk lebih jelasnya kami mencoba menulis artikel ini dengan judul PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MENERIMA PEMBAGIAN WARIS ISLAM.
![PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MENERIMA PEMBAGIAN WARIS ISLAM](https://kantorpengacaragusrianto.com/wp-content/uploads/2024/06/PIHAK-PIHAK-YANG-BERHAK-MENERIMA-PEMBAGIAN-WARIS-ISLAM-300x300.png)
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal menurut putusan pengadilan beragama Islam, dan kemudian meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Selanjutnya ahli waris adalah orang yang saat meninggal dunianya pewaris memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, dan ahli waris tersebut beragama Islam dan tidak terhalang secara hukum untuk menjadi ahli waris.
Bahwa di dalam KHI Pasal 174 disebutkan beberapa golongan ahli waris yang berhak menerima waris bila pewaris meninggal dunia, adapun golongan tersebut, diantaranya:
- Golongan Laki-laki yang memiliki hubungan darah, yaitu: Ayah, anak laki-laki, Saudara Laki-laki, Paman dan Kakek.
- Golongan Perempuan yang memiliki hubungan darah terdiri dari: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
- Golongan karena adanya perkawinan yaitu duda atau janda dari pewaris.
Demikianlah beberapa golongan ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam tepatnya yaitu Pasal 174 KHI apabila Pewaris meninggal dunia. Sekali lagi kami tegaskan bahwa pihak yang pertama sekali mendapatkan warisan dari pewaris adalah pihak yang memiliki hubungan sangat dekat dengan pewaris. dan apabila ahli waris utama lengkap, dan secara otomatis ahli waris yang lain bisa terhalang untuk mendapatkan harta warisan dari Pewaris.
Konsultasi hukum mengenai waris, pembagian harta bersama, pembagian warisan, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pencatatan perkawinan, itsbat nikah, pembatalan perkawinan, hutang piutang, wanprestasi, pidana penipuan, penggelapan dan lain-lainnya, maka bapak ibu dapat konsultasi secara langsung kepada kami yaitu dengan cara datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.