TEMPAT PENGAJUAN PERCERAIAN JIKA TERMOHON TINGGAL DI LUAR NEGERI -Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk di bahas. Sebagaimana yang telah kami jelaskan pada artikel sebelumnya terkait perceraian, yang mana perceraian ini adalah jalan terakhir yang ditempuh oleh pasangan suami istri untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga mereka. Dalam hal ini perceraian tidak hanya mengakhiri kehidupan rumah tangga antara pasangan suami istri dan perceraian juga mengakhiri segala bentuk hak dan kewajiban antara pasangan suami istri baik secara agama maupun secara hukum negera.
Bahwa kami yakin pilihan untuk mengambil langkah hukum untuk bercerai dengan pasangan merupakan hal yang tidak mudah. Tentu para pasangan telah mencoba memperbaiki diri, mediasi, introfeksi diri dan telah mempertimbangkan dengan matang terkait pilihan tersebut. Namun upaya tersebut selalu gagal, hal ini bisa saja salah satu pihak tidak mau lagi untuk melanjutkan pernikahan ini. Perlu diingat bahwa untuk penyatuan kembali rumah tangga tersebut, semua pihak terutama pihak suami dan istri harus mendukung, harus sama-sama berkeinginan untuk memperbaiki rumah tangga. Jika hanya salah satu pihak yang mempunyai keinginan tersebut, sedangkan pihak lain enggan, maka dipastikan rumah tangga tersebut tidak dapat lagi disatukan seperti sedia kalahnya.
Menyikapi problem di atas kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul TEMPAT PENGAJUAN PERCERAIAN JIKA TERMOHON TINGGAL DI LUAR NEGERI, hal ini disebabkan karena tidak sedikit para Pemohon atau Penggugat yang mengajukan pertanyaan terkait keinginanya mengakhiri kehidupan rumah tangga dengan Tergugat atau Termohon dalam hal ini pasangannya, yang mana posisi saat pengajuan gugatan atau permohonan cerai talak tersebut pihak Termohon atau Tergugat sedang bekerja di luar negeri. Lalu pertanyaannya adalah di Pengadilan manakah permohonan atau gugatan tersebut harus di daftarkan? apakah di tempat Penggugat/ Pemohon? Apakah di Pengadilan Jakarta Pusat? atau di Pengadilan tempat Tergugat/ Termohon berdomisili saat ini, yaitu di luar negeri?
Bahwa untuk menjawab semua pertanyaan di atas sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 66 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang No 3 Tahun 2006, sebagai berikut:
- Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006 menerangkan bahwa Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon.
- Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006 menerangkan bahwa Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon.
- Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006 menerangkan bahwa Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dari pemaparan beberapa pasal di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tempat pengajuan permohonan cerai talak untuk Termohon atau Tergugat yang berada di luar negeri dapat dilakukan di Pengadilan Wilayah Hukum Pengadilan Agama tempat kediaman Pemohon. Dan untuk pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan syarat-syarat pengajuan perceraian sebagaimana mestinya. Untuk syarat dan pengajuan cerai dapat di klik di sini.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, atau ingin mencari jasa pengacara dalam pengajuan perceraian muslim, non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa waris, wali adhol, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan. Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.