SYARAT PENGAJUAN PERCERAIAN BAGI MUSLIM

SYARAT PENGAJUAN PERCERAIAN BAGI MUSLIM – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnnya. Di dalam artikel sebelumnnya kita sudah membahas mengenai syarat-syarat pengajuan perceraian bagi Non Muslim. Meskipun pembahasan ini telah banyak yang membahasnya di dalam artikel-artikel yang ada di internet, dan kami pun sudah pernah membahasnya pada artkel sebelum-sebelumnnya. Namun tidak ada salahnnya kita membahas kembali, karena masih banyak yang mengajukan pertanyaan mengenai syarat SYARAT PENGAJUAN PERCERAIAN BAGI MUSLIM.

SYARAT PENGAJUAN PERCERAIAN BAGI MUSLIM
SYARAT PENGAJUAN PERCERAIAN BAGI MUSLIM

Bahwa terkait syarat pengajuan cerai bagi Mulim dengan Non muslim tersebut terdapat beberapa perbedaan. Adapun perbedaanya yang pertama adalah dari tempat pengajuannya. Muslim diajukan di Pengadilan Agama Domisili istri sedangkan Non Muslim diajukan di Pengadilan Negeri tempat Tergugat. Kedua perbedaanya terkait isi posita dan petitumnnya. Hal ini sangat berbeda sekali mulai dari nama yang mana Muslim nama harus lengkap dengan nama Bin/Bintinya. Sedangkan bagi Non Muslim hanya nama prinsipalnya saja dan tidak perlu nama Bin/Bintinya. Dan yang terakhir perbedaannya adalah dari segi syarat-syarat pengajuannya.

Selanjutnya terkait Syarat-syarat pengajuan perceraian bagi Muslim adalah sebagai berikut:

  1. Buku Nikah Asli/ Duplikat Buku Nikah
  2. Identitas Pihak
  3. Saksi minimal 2 orang
  4. Akte kelahiran anak jika ada anak

Demikianlah pembahasan artikel ini, kami rasa cukup jelas dari pemaparan di atas. Perlu di ingat dan dicatat bahwa pemaparan syarat-syarat pengajuan perceraian di atas, merupakan pengajuan perceraian melalui Pengacara/advokat/lawyer. Namun jika Bapak/ibu mengajukannya sendiri ke Pengadilan tentu ada syarat-syarat tambahan seperti surat Pengantar dari RT/RW dan kelurahan. Dan tambahan yang terakhir yaitu gugatan perceraian harus dibuat secara mandiri. Jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara dalam perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, harta bersama, warisan, itsbat nikah, perjanjian pra nikah dan lain-lainnya. Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau bisa konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Satu tanggapan untuk “SYARAT PENGAJUAN PERCERAIAN BAGI MUSLIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *