TATA CARA MENGHITUNG UPAH LEMBUR BAGI KARYAWAN

TATA CARA MENGHITUNG UPAH LEMBUR BAGI KARYAWAN– Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Kami pastikan tidak semua masyarakat terutama para karyawan memahami cara menghitung upah lembur. Dan sebenarnya pemerintah dan perusahaan sebagai lapangan pekerjaan mensosialisasikan terkait jam lembur dan begitu juga terkait upah. Sehingga dengan demikian banyak masyarakat khusus karyawan yang bertanya-tanya, karena mereka sudah capek lembur, namun upah yang merekada dapatkan tidak seberapa. Dalam arti kata tidak sebanding dengan lembur mereka.

TATA CARA MENGHITUNG UPAH LEMBUR BAGI KARYAWAN
TATA CARA MENGHITUNG UPAH LEMBUR BAGI KARYAWAN

Perlu diingat di sini terkait tidak transparannya dalam memberikan upah lembur, yang dirugikan adalah karyawan. Sedangkan perusahaan akan mendapatkan untung banyak. Tidak transparannya dalam memberikan gaji dapat dilihat dari slip gaji yang diterima, terkadang perusahaan tidak memberikan slip gaji untuk karyawan, sehingga setiap bulannya karyawan bingung gajinya naik atau turun dan apa lagi ditambah lembur dan berapa uang lemburnya?. Maka untuk itu kami tertarik untuk membahas mengenai TATA CARA MENGHITUNG UPAH LEMBUR BAGI KARYAWAN.  Tulisan ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi karyawan sehingga mereka bisa menghitung gaji dan upah lemburnya sendiri.

Sebelum kita masuk ke pokok pembahasan, di sini kita wajib memahami apa itu Waktu Kerja Lembur. Waktu kerja lembur menurut Pasal 1 angka 7 PP No. 35/2021 adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau wktu kerja pada hari istirahat  mingguan dan atau pada hari libur resmi  yang ditetapkan pemerintah.

Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1) PP No. 35/2021, Perusahaan yang memperkerjakan pekerja atau buruh melebihi  waktu kerja, wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah Sejam, dan
  2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya  sebesar 2 (dua) kali Upah Sejam. 

Selanjutnya  dalam Pasal 32 ayat (1) PP No. 35/2021terkait “perhitungan Upah Kerja Lembur di dasarkan kepada Upah Bulanan”.

Sedangkan jika waktu lembur tersebut dilakukan pada hari libur atau istirahat atau waktu mingguan atau pada hari libur resmi dari pemerintahan, maka perlu dicatat dan diingat bahwa cara perhitungannya berbeda. adapun perbedaannya sebagai berikut:

A. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

Perhitungan Upaha kerja lembur untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu  adalah sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai dengan jam ke tujuh, dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar dibayar 3 kali upah Sejam, dan
  • Jam kesembilan , jam kesepuluh, dan jam kesebelas di bayar 4 kali upah sejam

Jika waktu kerja lembur dilakukan di hari libur resmi jatuh pada hari kerja  terpendek, perhitungan upah kerja lemburnya sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai dengan jam kelima dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam keenam  dibayar 3 kali upah sejam, dan
  • Jam ketujuh, jam kedelapan, jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.

B. Waktu Kerja 5 hari  kerja dan 40 jam seminggu

Perhitungan upah kerja lembur untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu adalah sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kesembilan, diabayar 3 kali upah sejam, dan
  • Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca, khususnya bagi karyawan maupun pengusaha. Bagi pengusaha sebagai acuan atau dasar dalam memberikan upah lembur untuk karyawannya, sedangkan bagi karyawan sebagai acuan untuk menerima upah lembur dari perusahaan tempat mereka bekerja. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum terkait ketenagakerjaan, perusahaan, perdata maupun pidana, Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *