APAKAH PERJANJIAN PERKAWINAN, BISA MENGHALANGI PENYITAAN HARTA ISTRI TERSANGKA KORUPSI – merupakan pembahasan yang cukup menarik dan sangat penting. Semua masyarakat pasti bertanya-tanya terkait permasalahan tersebut. Apalagi akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan adanya korupsi timah terbesar di Indonesia dengan nilai yang cukup pantastis yaitu sebesar 271 Triliun. Dan kasus tersebut tidak hanya viral atau heboh di Indonesia tapi juga viral dan heboh di negara-negara tetangga. Dan kami juga yakin negara-negara barat pun akan melirik permasalahan tersebut.
Perlu kita lihat dan kita ingat kembali kasus korupsi ini tidak hanya terjadi akhir-akhir ini. Namun, semenjak Indonesia merdeka kasus korupsi ini sudah mulai terjadi. Ini menjadi tantangan untuk pemerintah untuk melakukan pengawasan lebih ekstra lagi, dan selalu memberikan sosialisasi terkait efek samping dari perbuatan korupsi baik untuk negara sendiri, kesejahteraan masyarakat maupun efek hukum bagi pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selanjutnya sebagaimana judul artikel APAKAH PERJANJIAN PERKAWINAN, BISA MENGHALANGI PENYITAAN HARTA ISTRI TERSANGKA KORUPSI? Judul artikel tersebut merupakan pertanyaan dari masyarakat. Maka kami mencoba untuk menjawabnya. Menurut Disriani Latifah Soroinda, SH., MH.,M.Kn sebagaimana yang dikutip di dalam hukum online.com menyatakan bahwa “Untuk melakukan Penyitaan, maka perlu secara jelas diperhatikan bagaimana bentuk dari perjanjian perkawinan mengenai apa saja yang memang menjadi milik bersama dan apa saja yang menjadi milik masing-masing”.
Perlu diketahui dan diingat bahwa salah satu jenis perjanjian perkawinan yaitu terkait dengan pemisahan harta dengan meniadakan harta bersama bersama dalam pernikahan atau pemisahan harta secara penuh sepanjang suami dan istri menikah. Dan selanjutnya berkaitan dengan penyitaan terhadap harta kekayaan yang terduga melakukan korupsi harus memperhatikan isi dan konsep dari perjanjian perkawinan tersebut. Jika perjanjian perkawinan tersebut meniadakan harta bersama selama perkawinan atau yang sering disebut dengan pemisahan harta. Maka perlu diperhatikan di sini adalah mana aset atau harta kekayaan suami yang dalam hal ini tersangka korupsi dan mana aset dan harta kekayaan milik istri.
Dan selanjutnya terkait aset atau harta kekayaan yang dimiliki oleh istri ada sangkut paut dengan harta kekayaan atau aset suami dan memenuhi kreteria Pasal 39 ayat 1 KUHAP yang berbunyi “Barang-barang ke punyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas”.
Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah apabila aset-aset atau harta kekayaan istri terdapat ada sangkut pautnya dengan harta kekayaan atau aset suami yang tersangka korupsi, maka Majelsi Hakim akan memerintah agar semua aset tersebut disita oleh negara. Namun jika harta kekayaan atau aset istri tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan sedangkan semua aset atau harta kekayaan tersebut sudah disita oleh negara, maka Majelis Hakim akan memerintahkan agar seluruh aset dan harta kekayaan tersebut dikembalikan kepada istri atau pihak-pihak yang berhak atasnya.
Demikianlah penjelasan artikel ini, semoga bermanfaat. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara, lawyer dan sebagainya. Maka Bapak/Ibu dapat melakukan konsultasi secara langsung di kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.