TINJAUAN HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA

TINJAUAN HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain menarik, ini juga penting untuk di bahas. Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah pernikahan beda agama tersebut sah atau tidak? dan jika sah bagaimana status hukumnnya dan bagaimana cara untuk melangsungkan pernikahan? Dan terakhir bagaimana dengan pencatatanya karena mereka beda agama? apakah di KUA atau dicatatan sipil? Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami tertarik untuk membahas sebagaimana judul artikel kami yaitu TINJAUAN HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA.

TINJAUAN HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA
TINJAUAN HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Perlu kita lihat ke belakang bahwa nikah beda agama dapat dicatatkan berdasarkan Yurisprudensi  Mahkamah Agung, yaitu Putusan MA No. 1400K/PDT/1986 yang menyatakan bahwa kantor pencatatan catatan sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini dilatarbelakangi oleh seorang perempuan pada waktu itu beragama Islam sedangkan calon pembelai laki-laki beragama Kristen Protestan. Maka dengan keadaan demikian maka pengadilan memberi izin untuk dicatatkan.

Dan selanjutnya peraturan terbaru sesuai dengan Surat Edaran Ketua MA 2/2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan. Adapun dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 haruf F UU perkawinan. 
  2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Dari penjelasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa pernikahan beda agama tidak dapat dicatatkan karena jika pernikahan tersebut diajukan ke Pengadilan, Hakim tidak dapat mengabulkan Permohonan untuk pencatatan perkawinan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam Surat Edaran Ketua MA 2/2023.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pencari referensi terkait pernikahan beda agama. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum, jasa pengacara/ lawyer/ advokat untuk menyelesaikan sengketa atau perkara terkait: perceraian muslim, perceraian non muslim, pencatatan pernikahan, itsbat nikah, hak asuh anak, pembagian harta bersama, warisan, pembatalan pernikahan, perubahan nama, hutang piutang dan lain-lainnya. Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *