RESIKO HUKUM MENGHILANGKAN NAMA ORANG TUA KANDUNG DAN KEMUDIAN MENGGANTI DENGAN NAMA ORANG TUA ANGKAT PADA AKTE LAHIR ANAK ANGKAT – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Kenapa penting untuk kita bahas, karena selama ini masih banyak masyarakat yang belum memahaminya. Sehingga tidak sedikit masyarakat yang telah mempraktekan hal tersebut tanpa memikirkan resiko hukum yang timbul dikemudian hari.
Perlu diingat bahwa akte kelahiran merupakan sebuah akte yang menerangkan tentang kelahiran seseorang, yang dimulai dengan nama lengkap, tempat tanggal lahir serta nama kedua orang tua kandungnya. Dan semua itu ada di dalam sebuah akte kelahiran. Namun, sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya terutama dalam hal adopsi atau pengangkatan seorang anak, banyak dari orang tua angkat yang melakukan perubahan, menghilangkan nama orang tua kandung dari anak tersebut dan kemudian menggantinya dengan nama orang tua angkatnya. Seolah-olah di dalam akte kelahiran tersebut menerangkan bahwa anak tersebut merupakan anak kandung atau anak dari hasil pernikahannya. Pertanyaannya adalah prilaku seperti itu, apakah dibenarkan secara hukum? Jika hukum tidak membenarkan lalu bagaimana resiko hukumnya?
Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul RESIKO HUKUM MENGHILANGKAN NAMA ORANG TUA KANDUNG DAN KEMUDIAN MENGGANTI DENGAN NAMA ORANG TUA ANGKAT PADA AKTE LAHIR ANAK ANGKAT. Bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum. Karena tindakan merubah, menghilangkan kemudian mengganti informasi yang ada di dalam akte kelahiran tersebut merupakan salah satu bentuk penyampaian informasi yang tidak benar atau informasi palsu di dalam sebuah akte otentik. Dan perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana. Hal ini sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
- Barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam sebuah akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Selain dari Pasal 266 KUHP di atas, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Adminduk yang menyatakan bahwa “Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50 juta”.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa segala informasi yang ada di dalam akte kelahiran yang merupakan sebagai akta otentik tidak boleh di rubah, dalam hal ini termasuk menghapus, menghilangkan nama orang tua kandung dan kemudian mencantumkan nama orang tua angkat dalam akte kelahiran anak angkat, seolah-olah anak tersebut merupakan anak kandung atau anak yang lahir dari pernikahan mereka, maka perilaku atau perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca, silahkan di share artikel ini kepada orang-orang yang membutuhkannya. Jika Bapak/Ibu ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum atau ingin mencari jasa pengacara dalam menyelesaikan sengketa perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa waris, pencatatan pernikahan, wali adhol, pembatalan pernikahan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.