JANGKA WAKTU PENGURUSAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA

 JANGKA WAKTU PENGURUSAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan yang menarik untuk di bahas. Selain dari menarik untuk di bahas, pembahasan ini juga sangat penting untuk kita bahas. Mengenai itsbat nikah itu sendiri masih banyak masyarakat yang belum betul-betul memahaminya. Namun jika di banding antara nikah sirih dengan itsbat nikah, itu masyarakat menurut kami lebih memahami nikah sirih. Karena nikah sirih tersebut sangat banyak sekali masyarakat yang mempraktekannya.

JANGKA WAKTU PENGURUSAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA

Bahwa terkait itsbat nikah sebenarnya sudah pernah kita bahas pada artikel sebelumnya. Namun pada pembahasan sebelumnya kita fokus dalam pengertian dan syarat-syarat dalam pengajuan itsbat nikah itu sendiri. Namun untuk jangka waktunya kami belum sempat untuk membahasnya. Sehingga karena kami belum ada pembahasan mengenai jangka waktu proses itsbat nikah. Maka tidak sedikit masyarakat yang mengajukan pertanyaan mengenai jangka waktu proses itsbat nikah itu sendiri. Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menjawabnya melalui artikel yang berjudul JANGKA WAKTU PENGURUSAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA. 

Sebelum kita memasuki pembahasan mengenai jangka waktu proses itsbat nikah itu sendiri, sekali lagi kami akan menerangkan istbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk di nyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Dalam pengajuan permohonan itsbat nikah tersebut harus dilengkapi dengan surat permohonan, saksi minimal 2 orang, surat keterangan dari KUA yang menerangkan pernikahan pemohon belum pernah tercatat dan di dukung dengan bukti-bukti yang lainnya.

Dan terakhir mengenai jangka waktu pengajuan itsbat nikah yaitu pada umumnya proses itsbat nikah di Pengadilan Agama lebih kurang memakan waktu selama 1 (satu) sampai 1,5 (satu koma lima) bulan hingga keluar putusan atau penetapan dari pengadilan. Dan setelah putusan atau penetapan tersebut keluar, maka tahap selanjutnya adalah suami dan istri ke KUA untuk mengurus dokumen pembuatan buku nikah dengan syarat-syarat dan ketentuan yang ada di Kantor Urusan Agama setempat.

Demikianlah artikel ini, Konsultasi hukum di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *