LANGKAH HUKUM JIKA SEORANG PRIA ENGGAN MENIKAHI PEREMPUAN DI BAWAH UMUR YANG TELAH DISETUBUHINYA

LANGKAH HUKUM JIKA SEORANG PRIA ENGGAN MENIKAHI PEREMPUAN DI BAWAH UMUR YANG TELAH DISETUBUHINYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Permasalahan di lingkungan masyarakat cukup beragam dan komplek. Dan dari permasalahan tersebut ada yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan ada juga permasalahan tersebut harus diselesaikan secara hukum di pengadilan. Semuanya tergantung para pihak untuk mengambil sikap untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

LANGKAH HUKUM JIKA SEORANG PRIA ENGGAN MENIKAHI PEREMPUAN DI BAWAH UMUR YANG TELAH DISETUBUHINYA
LANGKAH HUKUM JIKA SEORANG PRIA ENGGAN MENIKAHI PEREMPUAN DI BAWAH UMUR YANG TELAH DISETUBUHINYA

Baru-baru ini kami ada pertanyaan dari klien, yang mana pertanyaan tersebut sebenarnya saat ini sedang dialami oleh anak mereka sendiri. Mereka bercerita bahwa mereka mempunyai seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, dan kemudian anaknya tersebut berpacaran dengan seorang pria yang sudah dewasa. Dengan kurangnya pantuan dari kedua orang tua terkait anak tersebut, sehingga anak tersebut sudah melewati batas-batas pacaran. Hal ini disebabkan karena pacarnya tersebut melakukan bujuk rayu ingin menikahi anak perempuan tersebut. Sehingga dengan adanya bujuk rayu anak perempuan tersebut sudah sering melakukan persetubuhan dengan pacarnya walalupun tidak sampai hamil. Dan akhirnya si orang tua anak tersebut mengetahui kalau anaknya pacaran dengan pria tersebut sudah melewati batas-batas tertentu, bahkan telah melakukan persetubuhan secara berulang kali.

Bahwa dengan adanya kejadian tersebut, kedua orang tua anak ini mengambil sikap, dan meminta pertanggungjawaban kepada pria tersebut agar menikahi putrinya. Namun pria tersebut tidak mau dan enggan. Segala upaya mediasi atau penyelesaian secara kekeluargan telah dilakukan, namun tetap tidak berhasil sampai dengan saat ini. Lalu mereka mengajukan pertanyaan langkah hukum apa yang dapat ditempuh supaya pria tersebut mau bertanggungjawab terhadap perbuatannya? untuk menjawab pertanyaan tersebut kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul LANGKAH HUKUM JIKA SEORANG PRIA ENGGAN MENIKAHI PEREMPUAN DI BAWAH UMUR YANG TELAH DISETUBUHINYA.

Adapun langkah hukum yang terakhir setelah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan adalah melaporkan pria tersebut  ke kepolisian dengan laporan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 76D UU No. 35/ 2014 yang menyatakan bahwa ” Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Dan selanjutnya sanksi pidana yang dapat dijerat kepada pria tersebut terdapat dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perppu 1/ 2016 sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). 
  2. Ketentuan pidana sebagaimana yang dimaksud  pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan  dengannya atau dengan orang lain.

Dari penjelasan pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa pria tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara, karena pria tersebut sudah melakukan bujuk rayu, berbohong, tipu muslihat, dan membujuk anak perempuan di bawah umur tersebut untuk melakukan persetubuhan dengannya. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perppu 1/ 2016 jo Pasal 76D UU No. 35/ 2014.

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, ingin mencari pengacara untuk menyelesaikan perkaranya seperti perkara pencabulan, pelecehan, pemerasan, perceraian, sengketa waris, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, pencatatan pernikahan, dan lain-lainnya, Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *