SEBAB-SEBAB HAPUSNYA HAK UNTUK MELAKUKAN PENUNTUTAN

SEBAB-SEBAB HAPUSNYA HAK UNTUK MELAKUKAN PENUNTUTAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain menarik pembahasan ini juga penting untuk di bahas. Kenapa penting untuk dibahas, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Sehingga di dalam masyarakat tersebut apabila terjadi suatu tindak pidana, mereka hanya memiliki satu tujuan yaitu  melakukan penuntutan terhadap si pelaku. Tanpa mempertimbangkan atau mempelajari terlebih dahulu apakah perkara tersebut masih bisa dituntut atau tidak.

SEBAB-SEBAB HAPUSNYA HAK UNTUK MELAKUKAN PENUNTUTAN
SEBAB-SEBAB HAPUSNYA HAK UNTUK MELAKUKAN PENUNTUTAN

Perlu diingat bahwa ada beberapa alasan atau sebab hapusnya hak seseorang untuk melakukan penuntutan terhadap suatu sengketa. Untuk lebih jelas, maka dengan ini kami mencoba menulis artikel ini dengan judul SEBAB-SEBAB HAPUSNYA HAK UNTUK MELAKUKAN PENUNTUTAN. Semoga dengan adanya artikel ini, kita dapat menganalisa sengketa atau perkara yang mau kita tuntut tersebut, apakah masih bisa dituntut atau tidak?

Bahwa terkait SEBAB-SEBAB HAPUSNYA HAK UNTUK MELAKUKAN PENUNTUTAN, sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-undang yang ada di Indonesia, sebagai berikut:

  1.  Bahwa telah ada putusan Hakim yang berkekuatan tetap, sehingga  seseorang tidak boleh dituntut dua kali (Ne  Bis In Idem). Hal ini terdapat dalam Pasal 76 ayat 1 KUHP.
  2. Tersangka atau Terdakwa meninggal dunia ( Pasal 77 KUHP)
  3. Daluwarsa Tindak Pidana (Pasal 78 ayat (1) KUHP atau Pasal 136 UU No 1/2023).
  4. Penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja paling banyak kategori II (Pasal 82 KUHP).
  5. Maksimum pidana denda kategori IV dibayar sukarela bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana dengan paling banyak kategori III.
  6. Dicabutnya pengaduan oleh pengadu terkait pengaduannya.
  7. Telah ada kesepakatan perdamian dalam menyelesaikan sengketa sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang.
  8. Diberikannya amnesti atau abolisi.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa alasan atau sebab-sebab seseorang tersebut atau dalam hal ini perkara tersebut tidak bisa untuk dilakukan penuntutan. Semoga artikel ini bermanfaat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, atau ingin mencari jasa pengacara, maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *