JERAT HUKUM KELALAIAN (CULPA) YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA

JERAT HUKUM KELALAIAN (CULPA) YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain penting untuk di bahas, pembahasan ini juga sangat menarik sekali. Kami yakin tidak semua orang yang memahami terkait kelalaian atau culpa tersebut. Dan begitu juga resiko hukum dari kelalaian atau culpa tersebut, apalagi kelalaian atau culpa itu sendiri mengakibatkan celaka atau membuat seseorang meninggal dunia.

JERAT HUKUM KELALAIAN (CULPA) YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA
JERAT HUKUM KELALAIAN (CULPA) YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA

Bahwa dengan demikian, kami tertarik untuk melihat atau meninjau JERAT HUKUM KELALAIAN (CULPA) YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana yang telah kami tulis pada judul artikel ini. Namun sebelum kita memasuki jerat hukumnya, kami sepintas akan menjelaskan pengertian dari kelalaian atau culpa itu sendiri. Perlu diketahui bahwa pengertian atau defenisi kelalaian atau culpa tidak dijelaskan di dalam Undang-undang. Namun hal tersebut dapat diartikan sebagai kurang kehati-hatian, sehingga secara tidak sengaja hal yang tidak diinginkan terjadi.

Bahwa menurut Wirjono kelalaian atau Culpa adalah kesalahan pada umumnya. Dan selanjutnya pengertian kelalaian atau culpa dalam ilmu pengetahuan hukum adalah suatu macam kesalahan  si pelaku  tindak pidana yang tidak seberat  kesengajaan, namun karena kurangnya kehati-hatian sehingga akibat yang tidak sengaja terjadi.

Contoh-contoh kasus kelalaian atau culpa sudah banyak terjadi di Indonesia, ada yang di selesaikan secara hukum, ada juga yang diselesaikan secara kekeluargaan, semua itu tergantung para pihak yang terlibat di dalam kasus tersebut. Contoh kasus culpa pada tahun 2010, yaitu kasus Operasi Cito  Seccio Sesaria, kasus kecelakaan laka lantas saiful jamil, kasus supir angkot di jalan raya yang berhenti karena menaikan penumpang karena kelalaiannya membuka pintu dan tidak melihat ada pengendara yang melintas, sehingga pengendara tersebut menabrak pintu hingga terpental dan seiringan itu juga ada truk yang tengah melintas, nahas salah satu pengendara tersebut dilindas oleh truk dan meninggal di tempat. Hal ini merupakan contoh-contoh kasus kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Lalu pertanyaannya adalah bagaimana jerak hukum terkait kelalain tersebut? apalagi kelalaian tersebut dapat merenggut nyawa orang lain. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita merujuk kepada Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa karena kesalahannya  (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun”.

Selanjutnya di dalam KUHP Baru terkait kealpaan ini juga diatur dalam Pasal 474 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp. 500 juta Rupiah”.

Bahwa dari paparan di atas dapat kita simpulkan bahwa kelalaian atau culpa merupakan sebuah tindak pidana yang terjadi akibat lalainya seseorang, dalam hal ini bukanlah tindakan yang disengaja, melainkan karena lalai atau kurang kehati-hatian mengenai sesuatu, sehingga sesuatu itu terjadi tanpa diharapkan, dan hal tersebut membuat kerugian bagi orang lain.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, ingin mencari jasa pengacara dalam bidang perdata maupun pidana, maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *