PERBEDAAN PENCABULAN DENGAN PEMERKOSAAN DAN JERAT PIDANANYA

PERBEDAAN PENCABULAN DENGAN PEMERKOSAAN DAN JERAT PIDANANYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain penting untuk kita bahas, pembahasan ini juga sangat menarik sekali. Tujuan artikel ini adalah agar pelaku perbuatan cabul dan pemerkosaan tidak lagi menjalankan aksinya, karena aksi atau perbuatannya tersebut dapat merugikan orang lain. Dan perbuatannya itu dapat dijerat hukuman pidana penjara. Dan begitu juga bagi masyarakat yang lainnya, baik laki-laki maupun perempuan selalu berhati-hati dan tingkatkan pengawasan terhadap diri sendiri, maupun keluarga, agar terhindar dari perilaku cabul maupun pemerkosaan.

PERBEDAAN PENCABULAN DENGAN PEMERKOSAAN DAN JERAT PIDANANYA
PERBEDAAN PENCABULAN DENGAN PEMERKOSAAN DAN JERAT PIDANANYA

Bahwa perlu kita ingat bahwa perbuatan cabul dan pemerkosaan tersebut saat ini sudah marak terjadi dalam masyarakat. Dan setiap tahunnya angka statistiknya di Indonesia terus menerus naik. Dan dari kebanyakan korban dari perbuatan cabul atau pemerkosaan tersebut adalah kaum perempuan, terutama anak-anak perempuan. Disini bukannya tidak ada terjadi pada kaum laki-laki, terhadap kaum laki-lakipun yang namanya pencabulan atau pemerkosaan juga sering terjadi, tetapi tidak se dominan kaum perempuan. Maka dengan kejadian tersebut, kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul PERBEDAAN PENCABULAN DENGAN PEMERKOSAAN DAN JERAT PIDANANYA.

Pemerkosaan adalah suatu tindakan persetubuhan, sedangkan pencabulan adalah merupakan sebuah tindakan cabul yang bukan merupakan persetubuhan. Selanjutnya Menurut R. Soesilo mengatakan bahwa perbuatan cabul merupakan segala perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, dan hal ini juga bisa didefenisikan sebagai perbuatan keji yang termasuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Sedangkan persetubuhan menurut Forum Masyarakat Pemantau Keadilan FHUI merupakan tindakan penetrasi terhadap vagina oleh penis.

Dan selanjutnya terkait jerat pidana pencabulan ini di atur dalam Pasal 289 KUHP yang menyatakan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan  memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan  cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang  kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun“. Dan selanjutnya terkait jerat pidana Pemerkosaan di atur dalam Pasal 285 KUHP yang menyatakan bahwa “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun”.

Dari penjelasan di atas, sangat terlihat sekali perbedaan antara Pencabulan dengan Pemerkosaan dan begitu juga terkait jerat hukum pidananya juga berbeda. Namun keduanya sama-sama merupakan sebuah tindak pidana yang dapat dijerat dengan pidana kurungan penjara.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, atau ingin mencari jasa pengacara dalam perkara pidana penipuan, pencabulan, pemerkosaan, penggelapan, kekerasan, dan perkara perdata terkait perceraian, perceraian non muslim, warisan, pembagian harta bersama, hak asuh anak, wali adhol, itsbat nikah, pencatatan perkawinan,  dan lain-lainnya, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *