JERAT PIDANA MEMASUKI RUMAH ORANG TANPA IZIN

JERAT PIDANA MEMASUKI RUMAH ORANG TANPA IZIN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Kenapa penting untuk kita bahas, karena permasalahan tersebut sering terjadi dalam masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap hal tersebut merupakan hal yang biasa, apalagi di lingkungan tersebut tergolong lingkungan yang bebas. Selain bebas dilingkungan tersebut juga terdapat hubungan yang sangat erat dan akrab sehingga keluar masuk rumah tetangga tersebut adalah hal yang biasa.

JERAT PIDANA MEMASUKI RUMAH ORANG TANPA IZIN
JERAT PIDANA MEMASUKI RUMAH ORANG TANPA IZIN

Namun perlu di ingat bahwa tidak semua tetangga yang mengizinkan tetangganya masuk ke dalam rumahnya secara bebas. Buktinya sering kita lihat di pagar atau di depan rumahnya tertulis kata-kata “Dilarang Masuk” atau “Yang Tidak Berkepentingan Tidak Boleh Masuk”. Hal itu menunjukan ada privasi seseorang yang tidak boleh diketahui oleh orang lain. Dalam arti kata ada larangan untuk memasuki rumah atau tempat tersebut. Dan jika tetap ingin masuk tentu harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pemiliknya.

Selanjutnya apabila kita telah minta izin untuk masuk kepada pemiliknya, dan pemiliknya tetap tidak memberi izin, maka kita tidak boleh untuk memaksanya. Jika kita tetap memaksa untuk masuk sedangkan pemiliknya keberatan, maka secara otomatis kita sudah melanggar hukum. Apalagi masuk secara diam-diam, atau lewat ditempat yang tidak wajar seperti lewat pintu belakang atau lewat jendela secara diam-diam dan terkadang sampai membuat kerusakan bagi si pemilik rumah. Maka hal tersebut sudah dipastikan bahwa yang bersangkutan telah melanggar hukum yaitu memasuki rumah orang lain tanpa izin.

Bahwa terkait JERAT PIDANA MEMASUKI RUMAH ORANG TANPA IZIN telah diatur dalam KUHP lama sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 167 ayat (1) yang menerangkan bahwa “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak  Rp. 4,5 juta.

Selanjutnya selain terdapat dalam KUHP lama jerat pidana memasuki rumah orang lain tanpa izin juga di atur dalam KUHP Baru sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 257 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segara pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp. 10 Juta”.

Dari penjelasan kedua pasal di atas, cukup jelas bahwa memasuki rumah atau lingkungan atau tempat orang lain tanpa izin dari pemiliknya atau mencoba untuk memasuki secara diam-diam, maka perbuatan tersebut dapat dihukum dengan pidana kurungan, hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam KUHP lama maupun KUHP Baru. Maka dengan demikian berhati-hatilah, jika pemilik dari suatu tempat tidak mengizinkan untuk kita memasuki tempat tersebut, maka kita tidak boleh untuk memaksanya apa lagi masuk secara diam-diam. Karena jika hal tersebut kita lakukan, maka pemilik tempat atau rumah tersebut bisa melaporkan tindakan kita ke pihak kepolisian.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, atau butuh advokat, pengacara, lawyer  untuk menyelesaikan sengketa perdata maupun pidana, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *