PERBEDAAN SURAT DAKWAAN DENGAN SURAT TUNTUTAN DALAM SIDANG PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain menarik pembahasan ini juga penting untuk di bahas. Masih banyak masyarakat yang belum memahami dan mengerti akan perbedaan surat dakwaan dengan surat tuntutan tersebut. Yang jelas mereka sering mendengar kedua surat tersebut di dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri. Karena setiap agenda sidang Majelis Hakim akan menyampaikan baik di awal sidang maupun setelah sidang terkait agenda sidang selanjutnya. Maka di momen tersebutlah terdakwa, jaksa, pengacara dan hadirin yang menghadiri sidang mendengar kata-kata surat dakwaan dan surat tuntutan tersebut.
Bahwa dari persidangan tersebut, tidak sedikit para hadirin persidangan yang notabennya tidak pernah belajar mengenai hukum, dalam hal ini termasuk terdakwa yang mengajukan pertanyaan seputar apa itu surat dakwaan? apa itu surat tuntutan? apakah kedua surat tersebut sama? dan kapan surat tersebut harus di bacakan dan kemudian siapa yang harus menyiapkan kedua surat tersebut?
Maka untuk menjawab semua pertanyaan di atas, maka untuk itu kami tertarik untuk membahas mengenai PERBEDAAN SURAT DAKWAAN DENGAN SURAT TUNTUTAN DALAM SIDANG PIDANA sebagaimana judul artikel yang telah kami tulis di atas. Kami berharap tulisan ini bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pembaca. Namun sebelum kita membahas akan perbedaan kedua surat tersebut. Kami sedikit akan menjelaskan pengertian dari kedua surat tersebut.
Menurut A. Karim Nasution mengartikan surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan. Dan surat dakwaan ini merupakan kesimpulan awal dari pemeriksaan dan sebagai dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan di dalam Persidangan. Surat dakwaan ini dibuat dan di bacakan oleh Jaksa, dan kemudian diserahkan kepada terdakwa dan majelis hakim oleh jaksa pada saat sidang pertama. Dan isi dari surat dari dakwaan tersebut terdiri dari Pasal-pasal yang didakwakan, namun dalam hal ini belum ada tuntutannya.
Selanjutnya surat tuntutan adalah Surat berisi tuntutan pidana berdasarkan alat-alat bukti dan kesimpulan dari jaksa penuntut umum. Surat ini dibuat dan di bacakan oleh Jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa:
Surat Dakwaan :
- Surat yang di buat dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada saat permulaan sidang.
- Surat yang berisikan Pasal-pasal yang merupakan kesimpulan awal dari sebuah pemeriksaan dan sebagai dasar bagi Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan di Persidangan.
Surat Tuntutan :
- Surat yang dibuat dan diajukan oleh Jaksa setelah proses pembuktian dalam persidangan, dan ini merupakan bentuk dari kesimpulan dari Jaksa Penuntut Umum
- Dan surat ini berisikan tuntutan hukum untuk Terdakwa.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Dari penjelasan di atas, kami rasa perbedaan dari surat dakwaan dengan surat tuntutan sangat terlihat sekali akan perbedaannya. Namun, jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, ingin mencari jasa pengacara, maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.