PIHAK YANG BERHUTANG MENINGGAL DUNIA, LALU STATUS HUTANGNYA BAGAIMANA

PIHAK YANG BERHUTANG MENINGGAL DUNIA, LALU STATUS HUTANGNYA BAGAIMANA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Dan pembahasan ini cukup penting untuk kita bahas. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait utang piutang ini, apalagi jika terjadi salah satu pihak meninggal dunia. Masyarakat akan kebingungan status hutang yang belum selesai di antara mereka. Apakah utang tersebut juga ikut selesai atau ada pihak lain yang akan bertanggungjawab untuk membayarnya?

PIHAK YANG BERHUTANG MENINGGAL DUNIA, LALU STATUS HUTANGNYA BAGAIMANA
PIHAK YANG BERHUTANG MENINGGAL DUNIA, LALU STATUS HUTANGNYA BAGAIMANA

Permasalahan di atas cukup banyak di tanyakan oleh masyarakat kepada kami, ada yang secara langsung datang ke kantor kami, ada juga yang mengajukan pertanyaan secara online kepada kami. Tapi dari sekian banyaknya pertanyaan, pertanyaan yang paling banyak di tanyakan adalah di saat posisi yang berhutang yang meninggal dunia. Dan pertanyaan ini di lontarkan oleh pihak yang memberi utang. Mungkin ini disebabkan karena mereka takut kehilangan uang mereka dan bingung akan melakukan penagihan kepada siapa. Hal tersebut merupakan hal yang sangat wajar untuk dipertanyakan, karena jika tidak ditanyakan atau dibiarkan begitu saja tentu akan mendatangkan kerugian bagi si pemberi utang tersebut.

Maka untuk itu kami tertarik untuk menulis artikel ini, dengan judul artikel PIHAK YANG BERHUTANG MENINGGAL DUNIA, LALU STATUS HUTANGNYA BAGAIMANA? sebenarnya pembahasan ini sudah pernah kami bahas pada artikel sebelumnya, Namun tidak ada salahnya kami membahasnya kembali, agar masyarakat lebih memahaminya.

Sebenarnya jika seseorang melakukan pinjaman di sebuah instansi, seperti bank swasta, bank daerah, bank negeri, koperasi baik skala besar maupun skala kecil, jika seseorang melakukan pinjaman di instansi tersebut, maka kedua belah pihak sebelum serah terima uang, mereka akan menandatangi sebuah perjanjian utang piutang atau akad utang piutang. Dan di dalam perjanjian utang piutang itu pada umumnya jika pihak yang berutang meninggal dunia, maka yang bertanggungjawab untuk membayarnya adalah ahli waris dari yang berutang.  Terkait pernyataan tersebut biasanya sudah ada dalam perjanjian utang piutang tersebut.

Hal ini sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 883 ayat 1 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapatkan hak milik  atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang meninggal dunia”.

Selanjutnya pada prinsipnya ahli waris wajib membayar utang pewaris baik itu dalam bentuk skala kecil maupun dalam skala besar. hal ini sebagaimana yang terdapat dalam pasal 1100 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan”.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa, ahli waris wajib untuk membayar seluruh utang piutang pewaris, ketika pewaris meninggal dunia. Dan untuk yang memberikan utang, jika si penerima utang meninggal dunia, silahkan pemberi utang melakukan penagihan kepada ahli waris pewaris. Hal ini merupakan aturan hukum yang harus dijalankan oleh ahli waris, agar permasalahan tersebut tidak mendatangkan kerugian bagi orang lain, dalam hal ini, pihak yang telah memberi utang.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum atau butuh advokat atau lawyer dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang tengah dihadapi, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *