SANKSI HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MAU MEMBAYAR UANG PESANGON TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK

SANKSI HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MAU MEMBAYAR UANG PESANGON TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Bahwa selain dari menarik pembahasan ini juga sangat penting untuk dibahas. Dalam hal ini, masih banyak perusahaan yang menyediakan lapangan kerja yang belum memahami kewajibannya terhadap karyawan yang di PHK. Selain dari perusahaan tersebut, karyawan sebagai pekerja pun juga tidak mengetahui atau memahami akan hak-haknya sebagai karyawan yang di PHK.

SANKSI HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MAU MEMBAYAR UANG PESANGON TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK
SANKSI HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MAU MEMBAYAR UANG PESANGON TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK

Dalam dunia kerja masih banyak kita dapati karyawan-karyawan yang di PHK begitu saja oleh Perusahaan. Tanpa merasa bersalah perusahaan mengabaikan kewajibannya untuk memberikan pesangon. Adapun pesangon tersebut merupakan hak dari karyawan atau pegawai yang keluar dari perusahaan tempat dia bekerja dengan cara di PHK. Dan terkait besar kecilnya uang pesangon tersebut juga tergantung kepada lamanya seseorang bekerja di perusahaan tersebut.

Selanjutnya untuk menyikapi permasalahan tersebut, maka dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul SANKSI HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MAU MEMBAYAR UANG PESANGON TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK. Adapun tujuan dari artikel ini agar perusahaan, pegawai memahami atas hak-hak dan kewajibannya, terutama dalam pemberian hak pesangon kepada pegawai dan karyawan yang di PHK.

Bahwa terkait kewajiban Perusahaan untuk membayar uang pesangon terhadap karyawan yang di PHK sebenarnya sudah di atur dalam undang-undang yang ada di Indonesia. Salah satunya terdapat dalam Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa ” Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon  dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

Dari Pasal di atas sangat jelas sekali bahwa ada sebuah kewajiban perusahaan untuk membayarkankan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi karyawanya. Dalam hal ini ada aturan lebih lanjut mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun sanksi tersebut termuat dalam Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa ” Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) di golongkan sebagai Tindak Pidana Kejahatan  dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun  dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)”. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Terutama bagi perusahaan, PT, penyedia lapangan kerja, dan bagitu juga bagi para karyawan. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, ingin mencari jasa pengacara perusahaan, legal dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *