DASAR dan FUNGSI SURAT KUASA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk dibahas. Selain menarik tema ini juga penting untuk kita bahas. Walaupun pada artikel sebelumnya kami telah membahas mengenai surat kuasa. Dan begitu juga ada beberapa artikel di internet yang juga membahas mengenai pembahasan yang sama, namun hal tersebut tidak ada masalah. Tentu dengan banyaknya membahasan mengenai surat kuasa tersebut, kami berharap para pembaca memahami akan DASAR dan FUNGSI SURAT KUASA tersebut.
Sebelum kami membahas mengenai Dasar Hukum dan Fungsi dari surat kuasa itu sendiri. Terlebih dahulu kami perlu menjelaskan pengertian dari surat kuasa. Surat kuasa adalah Sebuah surat yang berisikan penyerahan wewenang dari suatu pihak ke pihak lainnya yang diberikan kepercayaan karena pihak pemberi kuasa sedang tidak bisa melakukannya sendiri. Dari pengertian ini perlu kami tambahkan sedikit yaitu pemberian surat kuasa ini tidak hanya pemberi kuasa sedang tidak bisa melakukannya sendiri, tetapi ada yang bisa melakukannya sendiri, namun membutuhkan pendamping untuk melakukannya.
Selanjutnya terkait dasar hukum surat kuasa terdapat dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang menerangkan bahwa “Suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa”. Dari pasal ini cukup jelas bahwa seseorang yang ingin melakukan atau berbuat sesuatu, namun yang bersangkutan tidak bisa melakukannya, sehingga dia memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan sesuatu dengan atas nama pemberi kuasa. Dalam hal ini terdapat 2 orang atau lebih yang bertindak sebagai pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Terkait fungsi surat kuasa itu sendiri yaitu sebagai bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak yang menerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk bisa melakukan hal yang telah dijelaskan pada isi dari surat kuasa tersebut. Perlu diingat bahwa di dalam KUHPerdata mengenal 2 jenis surat kuasa, diantaranya:
- Surat kuasa Umum, yaitu surat kuasa yang diberikan oleh Pemberi Kuasa yang bersifat umum yang meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan sesuatu. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1796 KUHPerdata yang berbunyi: Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
- Surat kuasa Khusus, yaitu Surat kuasa yang diberikan oleh Pemberi kuasa dengan mencantumkan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Sebagai contoh: Surat kuasa untuk bertindak di depan pengadilan dalam hal ini mewakili pemberi kuasa sebagai prensipal untuk menghadiri persidangan. Surat kuasa Khusus ini di atur dalam Pasal 1795 KUHPerdata yang berbunyi: “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa”.
Demikianlah pembahasan mengenai Surat kuasa. Dari penjelasan di atas cukup jelas sekali mengenai dasar hukum surat kuasa, dan begitu juga mengenai fungsinya baik bagi pemberi kuasa maupun bagi penerima kuasa. Jika bapak/ibu ingin mengajukan surat kuasa, konsultasi hukum, pendampingan hukum atau ingin mencari jasa pengacara dalam menyelesaikan permasalahan perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, warisan, itsbat nikah, pembatalan nikah, pencatatan pernikahan, utang piutang, wali adhol, pengesahan pernikahan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.