MENGENAL BEBERAPA TINDAK PIDANA KHUSUS YANG DIATUR DALAM UU TERSENDIRI DI LUAR KUHP – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain dari menarik pembahasan ini juga penting untuk kita bahas. Kami yakin tidak semua masyarakat yang mengetahui terkait permasalahan ini. Dan kami juga yakin mahasiswa hukum pun juga tidak semua memahaminya, jika tidak betul-betul membaca dan memahaminya. Apalagi di dukung dengan KUHP yang terlihat cukup tebal dan berisikan pasal-pasal yang sangat banyak tentu hal tersebut membuat minat baca menjadi berkurang dan malas untuk membacanya.

Maka untuk itu, kami mencoba menulis artikel ini dengan se singkat mungkin, dan berharap apa yang kami tulis di dalam artikel ini bisa menjadi ilmu tambahan bagi para pembaca. Adapun judul artikel ini yaitu MENGENAL BEBERAPA TINDAK PIDANA KHUSUS YANG DIATUR DALAM UU TERSENDIRI DI LUAR KUHP.
Bahwa perlu kita ketahui bahwa ternyata tidak semua tindak pidana diatur dalam KUHP, hal ini buktikan bahwa ada beberapa tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sendiri. Adapun tindak pidana tersebut, diantaranya:
- Tindak Pidana Korupsi. Tindak Pidana Korupsi merupakan sebuah tindak pidana yang merugikan perekonomian dan keuangan negara dengan bentuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Bahwa adanya Korporasi dan Pegawai Negeri dapat menjadi objek hukum dari tindakan UU No. 31Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sedangkan terkait pemberantasannya terdapat dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001.
- Tindak Pidana Narkotika. Bahwa Penggunaan narkotika secara ilegal atau dalam hal ini tanpa izin dapat dijerat Pasal Pengguna atau Pemakai. dan Tindak Pidana Narkotika ini di atur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Tindak Pidana ITE. Tindak Pidana ITE merupakan tindak pidana yang tergolong baru di Indonesia, dan tindak pidana ini berhubungan erat dengan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak pindana ITE tersebut di atur dalam Undang-undang No 11 tahun 2008 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan kemudain terakhir yaitu Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Tindak Pidana Pornografi. Tindak Pidana Pornografi ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Adapun yang menjadi subjek hukumnnya di sini adalah berupa perorangan dan korporasi . Perlu diketahui bahwa tindak kejahatan pornografi ini bisa merusak tatanan norma kesusilaan dalam masyarakat.
- Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan tindak pidana yang mengakibatkan dunia keuangan dan kehidupan masyarakat terguncang. Salah satu akibat dari tindak pidana ini adalah meningkatnya angka kemiskinan dalam masyarakat. Maka untuk menjaga semua itu tindak pidana ini diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika terdapat pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum atau ingin mencari jasa pengacara, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.