PENTINGNYA Non-Disclosure Agreement (NDA) DALAM SEBUAH PERUSAHAAN

PENTINGNYA Non-Disclosure Agreement (NDA) DALAM SEBUAH PERUSAHAAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain dari menarik pembahasan ini juga penting untuk kita bahas. Pentingnya pembahasan ini tidak hanya bagi perusahaan, namun hal ini juga penting bagi para pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan.

PENTINGNYA Non-Disclosure Agreement (NDA) DALAM SEBUAH PERUSAHAAN

PENTINGNYA Non-Disclosure Agreement (NDA) DALAM SEBUAH PERUSAHAAN tentu hal ini untuk mengantisipasi terjadinya sengketa atau permasalahan antara karyawan dengan perusahaan. Maka untuk itu perlu adanya  Non-Disclosure Agreement (NDA). Untuk lebih jelasnya kami mencoba menjelaskan pengertian dari Non-Disclosure Agreement (NDA), fungsinya, dan alasan mengapa hal ini penting dan harus ada di dalam sebuah perusahaan.

Non-Disclosure Agreement (NDA) adalah sebuah kontrak yang berasal dari sebuah hubungan secara profesional yang mengikat secara hukum antara karyawan dengan perusahaan. Tentu dengan adanya hubungan kerja dan selama karyawan bekerja tentu mereka akan mendapatkan informasi-informasi penting, ide, rahasia perusahaan. Dan selama karyawan tersebut bekerja, karyawan tersebut tidak boleh menyebarluaskan terkait informasi penting, ide dan rahasia dari perusahaan tersebut. Dan ini tidak hanya berlaku selama dia bekerja, tetapi juga berlaku ketika karyawan sudah berhenti dari perusahaan tersebut.

Selanjutnya ada beberapa fungsi dari Non-Disclosure Agreement (NDA) DALAM SEBUAH PERUSAHAAN, diantaranya yaitu:

  1. Melindungi Informasi Sensitif
  2. Melindungi Hak Paten
  3. Menjaga kerahasian perusahaan
  4. Memberikan batasan yang jelas

Terakhir yaitu kita juga perlu untuk membahas pentingnya NDA. Sebenarnya terkait pentingnya NDA ini sudah kami singgung pada penjelasan di atas. Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) UU No. 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, menerangkan bahwa “Informasi yang tidak diketahui oleh umum bidang teknologi/ bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya yang merupakan rahasia dagang”.

Maka untuk menjaga rahasia dagang atau rahasia sebuah perusahaan, maka antara perusahaan dengan karyawan harus memiliki sebuah perjanjian atau kontrak kerja yang berlandasan secara hukum.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi pembaca. Konsultasi Hukum di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *