TINDAK PIDANA MENGHINA ORANG LAIN DI TEMPAT UMUM

TINDAK PIDANA MENGHINA ORANG LAIN DI TEMPAT UMUM – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Dan pembahasan ini juga sangat menarik. Apa yang membuat pembahasan ini menarik? salah satunya adalah merupakan masalah sepele atau masalah biasa, dan masyarakat cendrung melakukannya, tanpa sadar perbuatan tersebut bisa berujung ke jalur hukum untuk penyelesaiannya apabila salah satu pihak yang menjadi korban tidak mau menerima tindakan tersebut. 

TINDAK PIDANA MENGHINA ORANG LAIN DI TEMPAT UMUM
TINDAK PIDANA MENGHINA ORANG LAIN DI TEMPAT UMUM

Bahwa apabila korban tidak mau terima terkait perbuatan tersebut. Pihak korban bisa melaporkannya kepada kepolisian, karena beliau sudah merasa dirugikan. Baik secara materil maupun secara Immateril. Sehingga pihak pelaku di tuntut atas segala kerugian tersebut. Dan jika pelaku tidak mau memberikan ganti rugi, maka perbuatan tersebut bisa berujung kepada pidana penjara.  Maka untuk lebih jelasnya, kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul TINDAK PIDANA MENGHINA ORANG LAIN DI TEMPAT UMUM. 

Terkait perbuatan tindak pidana menghina orang lain di tempat umum tersebut, sebenarnya sudah diatur di dalam KUHP LAMA. Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 315 KUHP yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan  2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 4,5 Juta”. 

Selanjutnya terkait tindak pidana penghinaan ini, tidak hanya diatur dalam KUHP Lama. Namun setelah adanya KUHP Baru mengenai pencemaran atau penghinaan ini diatur lebih jelas dan hukumnya lebih lama dan lebih berat dibandingkan dengan KUHP Lama. Untuk lebih jelasnya kita bisa lihat di dalam Pasal 436 UU Nomor 1 tahun 2023, yang menerangkan bahwa “Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain  baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan  pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak ketegori II yaitu 10 Juta”. 

Bahwa dari penjelasan kedua pasal di atas tindak pidana menghina orang lain di depan umum merupakan tindak pidana penghinaan ringan. Perlu diingat bahwa dalam hal tindak pidana penghinaan ringan ini memerlukan adanya laporan. Jadi dalam hal ini siapa pun yang merasa tersinggung, termasuk perbuatan mencibirkan orang lain dan orang lain tersebut tersinggung, maka orang tersebut bisa membuat laporan ke kepolisian untuk di proses atau ditindak lanjuti. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara dalam permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, sengketa waris, wali adhol, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan nikah, pencatatan nikah, utang piutang, penipuan, penggelapan, adopsi anak, pengangkatan anak, Wnaprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *