SOLUSI KETIKA INGIN BERCERAI TETAPI BUKU NIKAH DIROBEK OLEH PASANGAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dimana di dalam rumah tangga tersebut terjadi berbagai macam konflik atau permasalahan, sehingga tidak sedikit dari pasangan suami istri yang lupa diri untuk mengontrol emosinya. Maka dengan keadaan demikian karena permasalahan yang terjadi dirasa tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, tidak sedikit dari mereka yang memilih untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara mengakhiri rumah tangga tersebut dengan perceraian.
Selanjutnya terkait permasalahan rumah tangga tersebut, dimana dengan kurangnya kontrol diri sehingga tidak sedikit juga dari mereka yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak wajar untuk dilakukan. Seperti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), merusak perabotan, serta merobek dokumen-dokumen penting salah satunya yaitu akte perkawinan atau buku nikah dan lain-lainnya. Menurut analis kami tujuan salah satu pasangan untuk merobek buku nikah atau akte perkawinan selain dari emosi atau marah, tujuan lainnya adalah agar pasangannya tidak bisa mengajukan perceraian ke Pengadilan. Karena mereka mengetahui salah satu syarat dalam pengajuan perceraian ke pengadilan tersebut adalah harus melengkapi buku nikah atau akta perkawinan asli atau setidak-tidaknya harus melampirkan duplikatnya.

Bahwa menanggapi permasalahan di atas, tentu pihak yang ingin mengajukan perceraian bingung, karena buku nikah atau akte perkawinan asli sudah di robek atau dirusak oleh pasangannya. Sedangkan buku nikah atau akta perkawinan tersebut sangat dibutuhkan sekali dalam pengajuan perceraian ke Pengadilan. Maka untuk itu dalam hal ini kami akan membahas mengenai SOLUSI KETIKA INGIN BERCERAI TETAPI BUKU NIKAH DIROBEK OLEH PASANGAN.
Bahwa terkait buku nikah atau akta perkawinan rusak, robek atau hilang pada prinsipnya dapat diterbitkan kembali duplikatnya. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Bahwa di dalam Permenag tersebut dijelaskan bahwa bagi Pasangan suami istri yang kehilangan buku nikah, maka buku nikah tersebut dapat diterbitkan kembali dalam bentuk duplikatnya dengan syarat pengurusannya yaitu membawa Surat Kehilangan dari kepolisian, KTP, Pas Foto berukuran 2×3 berlatar biru. Sedangkan bagi buku nikah atau akta nikah yang rusak atau robek maka syarat pengurusannya adalah membawa buku nikah atau akta perkawinan yang rusak atau robek tersebut jika ada (kalau tidak ada bisa diganti dengan surat kehilangan dari kepolisian), KTP, dan pas foto 2×3 berlatar biru sebanyak 2 buah. Dan tempat penerbitan duplikat buku nikah tersebut yaitu di KUA tempat melangsungkan pernikahan sebelumnya bagi muslim, sedangkan bagi non muslim yaitu di Disdukcapil tempat pendaftaran perkawinan sebelumnya.
Itulah solusi jika ingin bercerai, tetapi buku nikah atau akta perkawinan di robek atau di rusak oleh pasangan. Jika sudah memperoleh duplikat buku nikah atau akte perkawinan, maka para pihak dapat mengajukan gugatan atau permohonan perceraiannya ke Pengadilan Agama bagi muslim, sedangkan bagi non muslim yaitu ke Pengadilan Negeri.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca, silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang ingin mengurus duplikat buku nikah. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum seputar buku nikah yang hilang atau robek atau duplikat buku nikah atau permasalahan lainnya seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, gugatan harta bersama, gono gini, warisan, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, rujuk, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adhol, pengampuan, perwalian, adopsi, pengangkatan anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
