SYARAT PENGAJUAN GUGATAN HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH ANAK DI PENGADILAN AGAMA

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH ANAK DI PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari Penting, tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Masih banyak yang belum mengetahui terkait pengajuan gugatan hak asuh dan nafkah anak ke Pengadilan Agama. Meskipun terkait pembahasan ini sebenarnya sudah banyak yang membahasnya, baik melalui artikel, jurnal, tulisan, bahkan sosialisasi dari Pengadilan Agama secara langsung. Namun, yang namanya manusia terkadang lupa dan di saat ingin proses pengajuan hak asuh anak ke pengadilan bingung apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi.

Bahwa pada prinsipnya pengajuan hak asuh anak dan nafkah anak ini ke Pengadilan Agama dilakukan setelah kedua orang tua dari anak tersebut resmi secara hukum bercerai. Dan pengajuan hak asuh anak dan nafkah anak ini sebenarnya tidak harus diajukan setelah perkara perceraian kedua orang tuanya ingkrah di Pengadilan. Tetapi pengajuan gugatan hak asuh anak dan nafkah ini bisa saja diajukan berbarengan dengan pengajuan perceraian dalam arti kata gugatan hak asuh anak dan nafkah anak ini bisa menjadi satu kesatuan dengan gugatan perceraian. Sehingga hal ini tentunya lebih menghemat pembayaran uang panjar atau uang pembayaran pendaftaran gugatan ke pengadilan. Namun, di sisi lain ada juga para pihak yang mengajukan secara terpisah, dimana perceraian diajukan terlebih dahulu, dan setelah perceraiannya selesai baru mengajukan gugatan hak asuh anak dan nafkah anak di Pengadilan.

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH ANAK DI PENGADILAN AGAMA
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH ANAK DI PENGADILAN AGAMA

Bahwa di dalam artikel ini, khusus kami akan membahasnya mengenai pengajuan gugatan hak asuh anak dan nafkah anak setelah proses perceraian kedua orang tua dari anak tersebut selesai. Tentunya dalam pengajuan hak asuh anak dan nafkah anak ini, pihak Penggugat atau dalam hal ini pihak yang ingin mengajukan gugatan tersebut harus mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus di penuhi. Karena kelengkapan syarat-syarat ini sangat penting sekali untuk dipersiapkan sebelum mengajukan gugatannya. Dan syarat-syarat inilah yang akan menentukan gugatan tersebut dapat diterima atau di tolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan.

Bahwa berbicara mengenai SYARAT PENGAJUAN GUGATAN HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH ANAK DI PENGADILAN AGAMA, adalah sebagai berikut:

  1. Akta perceraian Asli
  2. Salinan putusan perceraian Asli
  3. Identitas Penggugat
  4. Akte Kelahiran anak
  5. Slip gaji dari mantan suami
  6. Saksi minimal 2 orang
  7. Surat gugatan Hak asuh anak ke Pengadilan

Itulah syarat-syarat yang harus di penuhi ketika hendak mengajukan gugatan hak asuh dan nafkah anak ke Pengadilan Agama. Dan perlu di ketahui bahwa syarat-syarat tersebut tidak mesti syarat-syarat yang telah kami sebutkan di atas. Syarat-syarat di atas bersifat umum dan yang biasa kami sampaikan ke pada calon klien kami. Bisa saja di saat persidangan nanti Majelis Hakim meminta syarat tambahan agar gugatan hak asuh anak dan nafkah bisa dikabulkan sesuai dengan harapan pihak Penggugat atau pengaju.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pembaca dan pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan hak asuh anak (hadhanah) dan nafkah anak ke Pengadilan Agama. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, bantuan hukum, pendapat hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan perceraian, gugatan hak asuh anak, jawaban, replik, duplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, lawyer, kuasa hukum dalam pengajuan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta gono gini, harta bersama, harta warisan, penetapan ahli waris, mediasi waris, mediasi keluarga, perubahan nama, perbaikan akte lahir, perbaikan buku nikah, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *