SYARAT PENGAJUAN GUGATAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Di dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai beberapa harta yang tidak bisa dibagi ketika terjadinya perceraian. Harta yang tidak bisa dibagi tersebut terdiri dari harta bawaan, harta warisan dan harta yang masih menjadi jaminan dibank atau kemilikannya ada di pihak ketiga. Namun dari ketiga harta tersebut tentu ada harta bersama yang bisa dibagi atau semua harta tersebut tidak termasuk kepada kategori harta yang tidak bisa dibagi. Maka dengan keadaan demikian maka semua harta bersama tersebut dapat di bagi ketika terjadinya perceraian.
Bahwa berbicara mengenai pembagian harta bersama ini terjadi apabila suatu perceraian sudah diputus atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Tetapi di samping itu juga ada yang membahas pembagian harta bersama tersebut ketika dalam proses pengajuan gugatan perceraian ke Pengadilan atau dalam bahasa lainnya gugatan perceraian dijadikan satu kesatuan dengan guugatan harta bersama. Atau bisa saja gugatan harta bersama ini dituangkan dalam gugatan rekonvensi dari Tergugat atau Termohon.

Bahwa khusus dalam artikel ini kami akan membahas mengenai syarat dalam pengajuan gugatan harta bersama ketika posisi perceraian sudah terjadi atau sudah berkekuatan hukum tetap. Maka dalam hal ini, sebelum pengajuan gugatan harta bersama tersebut ke Pengadilan Agama, tentu pihak Penggugat atau Pemohon harus terlebih dahulu mengetahui syarat-syarat dalam mengajukan gugatan harta bersama tersebut. Adapun SYARAT PENGAJUAN GUGATAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA ketika perkara perceraian sudah berkuatan hukum tetap atau ingkrah adalah sebagai berikut:
- Surat Gugatan harta bersama
- Identitas Penggugat/Pemohon
- Fotocopy Akte Cerai
- Bukti kepemilikan harta bersama
- Saksi minimal 2 orang
Itulah 5 (lima) syarat yang harus dipersiapkan ketika ingin mengajukan gugatan harta bersama ke Pengadilan. Syarat tersebut merupakan syarat secara umumnya. Dan bisa jadi selama proses persidangan Majelis Hakim meminta syarat tambahan agar menguatkan keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. Agar mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada keraguan, ingin konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan harta bersama, gugatan harta gono gini, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, daftar bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan kasasi, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi/surat teguran hukum, perjanjian, perjanjian kerja, kontrak kerja, kesepakatan bersama, nota kesepakatan, atau butuh jasa kuasa hukum, pengacara, penasehat hukum, lawyer terkait menyelesaikan perkara perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.