Syarat-syarat Pengajuan Cerai Ke Pengadilan

Syarat-syarat Pengajuan Cerai Ke Pengadilan

Syarat-syarat Pengajuan Cerai Ke Pengadilan
Syarat-syarat Pengajuan Cerai Ke Pengadilan

Pengajuan perceraian ke Pengadilan, baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri dan dimana pun wilayah hukumnya, untuk persyaratan pengajuan perceraian baik itu gugatan perceraian maupun permohonan perceraian dalam segi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pencari keadilan dalam pengajuan perceraian syarat-syaratnya semuanya hampir sama dan syarat-syarat tersebut wajib untuk dipenuhi sebelum mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan.

Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut terdiri dari:

  1. Identitas Pihak Penggugat atau Pemohon
  2. Identitas Tergugat atau Termohon (paling tidak mengetahui identitasnya).
  3. Buku nikah atau duplikat buku nikah.
  4. Akte Kelahiran anak jika telah mempunyai anak dalam perkawinan
  5. Surat gugatan ke pengadilan
  6. Saksi minimal 2 (dua) orang
  7. Membayar uang panjar ke Pengadilan

Itulah beberapa  syarat yang harus di persiapkan sebelum mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke pengadilan baik itu Pengadilan Agama maupun itu Pengadilan Negeri.

Dalam hal pengajuan gugatan atau permohonan perceraian ke pengadilan dapat dilakukan oleh yang bersangkutan langsung atau bisa di wakilkan melalui Pengacara atau advokat yang sudah memiliki izin untuk praktek sebagai seorang pengacara atau advokat dengan cara memberikan kuasa kepadanya. Pengajuan perceraian melalui pengacara tersebut sangat banyak memberikan keuntungan karena  semua berkas yang dibutuhkan di pengadilan dapat dikerjakan oleh pengacara seperti dalam pembuatan Gugatan atau permohonan ke Pengadilan, jawaban, replik, duplik, daftar bukti dan kesimpulan semua itu adalah tugas dari pengacara, dan untuk persidangan penggugat atau pemohon hanya wajib datang untuk persidangan yaitu sebanyak 1 (satu) kali, dan untuk sidang selanjutnya hingga sampai putusan pengadilan maka yang sidang adalah pengacara atau advokat yang bapak atau ibu tunjuk dalam surat kuasa tersebut.

Jika bapak atau ibu berkenan ingin konsultasi maupun ingin memakai jasa pengacara atau advokat kami, maka bapak atau ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau hubungi nomor Contak kami di 087792622545 dengan Bapak Gusrianto, SHI., MH., C.Me. Adapun wilayah kerja kami adalah seluruh wilayah indonesia, dan untuk jawa tengah yaitu Yogyakarta, Jogja, Sleman, Bantul, Wates, Kulon Progo, Gunung Kidul, Wonosari, Klaten, Solo, Sukoharjo, Surakarta, Kebumen, Purworejo, dan lain-lainnya.

Pengacara Yogyakarta/ Jogja/ Pengacara Perceraian Sleman, Pengacara Bantul, Pengacara Perceraian Gunung Kidul, Pengacara Perceraian Wonosari, Pengacara Perceraian Wates, Pengacara Perceraian Kulon Progo, Pengacara Perceraian TKW, Pengacara Perceraian dari luar negeri.

KONSULTASI PERCERAIAN

KLIK DI SINI

Sekian untuk tulisan ini semoga bermanfaat. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *