UPAYA HUKUM JIKA TERDAPAT SERTIFIKAT TANAH GANDA

UPAYA HUKUM JIKA TERDAPAT SERTIFIKAT TANAH GANDA – pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnnya yang berjudul SERTIFIKAT TANAH GANDA, MANA YANG BERLAKU? pembahasan ini sangat penting untuk di bahas. Selain sangat penting untuk di bahas juga, pembahasan ini cukup menarik untuk kita bahas. Maka untuk itu, kami memberi judul artikel ini dengan UPAYA HUKUM JIKA TERDAPAT SERTIFIKAT TANAH GANDA.

Sebelumnnya kita sudah menerangkan bahwa bagi seorang pemilik tanah, sertifikat merupakan pegangan yang sangat kuat yang membuktikan dia pemilik atas tanah tersebut, hal ini disebabkan karena sertifikat dikeluarkan oleh instansi yang sah dan resmi atau dalam arti kata instansi yang berwenang secara hukum.

UPAYA HUKUM JIKA TERDAPAT SERTIFIKAT TANAH GANDA
UPAYA HUKUM JIKA TERDAPAT SERTIFIKAT TANAH GANDA

Hal ini senanda dengan pengertian sertifikat sebagai berikut ” Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Huruf C UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun  dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan” (Pasal 1 angka 20 PP 24 tahun 1997).

Bahwa sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, bahwa sertifikat tanah tersebut sudah diterbitkan oleh instansi resmi, terpercaya, berwenang secara hukum. Namun kami mendapati masih banyak terdapat atau terjadi kasus sertifikat ganda di beberapa wilayah kesatuan Republik Indonesia yang berefek atau berakibatkan para pemegang sertifikat tanah saling menuding, menuduh, saling menggugat terkait sertifikat yang mereka miliki adalah benar adanya dan sah secara hukum.

Lalu dengan kejadian sertifikat tanah ganda di atas, ada beberapa upaya hukum yang bisa dilakukan, yaitu:

  1. Menyelesaikan sengketa melalui BPN. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/ Kepala BPN 21/2020 menyatakan bahwa “Pengaduan sengketa dan konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria  dan tata ruang/ Badan pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenanganya  atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan atau kepemilikan bidang tanah tertentu”.
  2. Penyelesaian Sengketa melalui PTUN. Dalam hal ini selain proses kita ajukan sebagaimana terdapat dalam point 1  di atas, kita juga dapat mengajukan Gugatan Pembatalan  terhadap salah satu dari Sertifikat Ganda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  3. Membuat Laporan Kepada Pihak Kepolisian. Hal ini bertujuan jika dalam hal terdapat sertifikat tanah ganda dan kemungkinan besar ada indikasi sertifikat palsu,  maka langkah yang tepat diambil adalah membuat laporan kepolisian dengan Laporan adanya Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat.

Demikianlah pembahasan artikel ini, semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca. Jika Bapak/Ibu butuh konsultasi hukum terkait permasalahn sertifikat tanah ganda atau pemalsuan sertifikat atau permasalahan lainnya. Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *